Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Asuransi Wajib Baru Selain Jasa Raharja, AAUI Perkirakan PP Terbit Tahun Depan

Dalam usulan awal OJK mengenai asuransi wajib third party liability, akan mencakup kerugian akibat kecelakaan kendaraan hingga asuransi saat keramaian.
Ilustasi kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat ketika sebuah truk menabrak tiang base transceivers station (BTS) pada Rabu (31/8/2022)./Twitter
Ilustasi kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat ketika sebuah truk menabrak tiang base transceivers station (BTS) pada Rabu (31/8/2022)./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan asuransi wajib kemungkinan baru akan terbit pada 2025 mendatang.

Seperti diketahui, omnibuslaw keuangan yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 2023 lalu mengatur tentang asuransi third party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga. Produk asuransi ini memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Rencananya, asuransi ini akan menjadi bagian dari seperti yang diwajibkan untuk membayar premi Jasa Raharja.

Pasalnya, selama ini kerugian dari kecelakaan hanya ditanggung korban oleh pihak Jasa Raharja. Sementara itu, kerusakan barang dan lingkungan akibat kecelakaan tidak mendapatkan penggantian.

Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Teknik 3 Wayan Pariama mengungkap lebih lambatnya aturan teknis untuk asuransi TPL ini juga dipengaruhi tersedotnya energi elemen bangsa kepada pemilihan umum (Pemilu) pada awal tahun hingga pergantian pemerintahan baru pada Oktober mendatang. 

“Awal tahun ini, saya dapat WA dari BKF [Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI], tahun ini sepertinya enggak bisa, karena belum menjadi agenda pemerintah pada tahun ini. Kenapa? karena ada pemilu dan kedua DPR-nya baru [dibentuk] di Oktober,” kata Wayan dalam Workshop Asuransi Wajib, Third Party Liability (TPL) Siapkah Kita? di Jakarta, Kamis (16/5/2024). 

Wayan menyebut bahwa peraturan pemerintah terkait asuransi wajib harus menjadi agenda tahun depan. Untuk saat ini, AAUI berusaha untuk mendorong agenda tersebut bisa difinalisasi untuk tahun depan. 

Pihaknya juga membentuk tim untuk membahas beberapa detail seperti program hingga tarif asuransi wajib di Indonesia, sehingga pada saatnya nanti, ketika PP sudah terbit, draft yang terbentuk bisa menjadi usulan bagi Pemerintah dan regulator untuk membuat regulasi. 

Di sisi lain, Kornelius Simanjuntak, anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pihaknya meyakini bahwa pemerintahan baru akan mendukung rencana tersebut. Terlebih program tersebut menyangkut banyak orang dan dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta. 

Selain itu, beberapa negara maju juga sudah lebih dulu menerapkan asuransi wajib khususnya third party liability (TPL) untuk kendaraan seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia, dan Jepang. 

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap peraturan pemerintah tentang aturan asuransi wajib akan terbit pada 2024. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).  

“PP ini [Asuransi Wajib] sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada tahun 2024,” kata Ogi kala itu,. 

Ogi pun berharap pemerintah melalui PP memberikan fleksibilitas bagi OJK untuk mengatur lebih detail terkait dengan asuransi wajib melalui POJK. Dia menambahkan pihaknya sejauh ini juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui BKF untuk membahas asuransi wajib. 

Pihaknya juga melibatkan asosiasi dan pelaku usaha untuk penyelenggaraan asuransi wajib tersebut.  Menurutnya, program Asuransi Wajib tersebut menyangkut third party liability, yang merupakan kewajiban pada pihak ketiga.  

Ada beberapa third party liability yang akan dimasukan terkait yakni asuransi kendaraan yang berpotensi kerugian kepada pihak ketiga. Kemudian asuransi terkait kegiatan yang mendatangkan banyak orang seperti kegiatan olahraga hingga konser musik.  

Ogi menjelaskan bahwa pelaksanaan asuransi third party liability sejatinya sudah bisa dilaksanakan sepanjang ada kesepakatan para pihak. Namun, untuk saat ini sifatnya masih opsional.  

“Jadi apabila itu wajib membutuhkan payung hukum berupa PP,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper