Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaporan Produk Asuransi Lebih Ketat dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024, Pengamat Soroti Tiga Hal

Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang diundangkan 29 April silam.
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di Jakarta beberapa waktu lalu. - Bisnis/Abdurachman
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di Jakarta beberapa waktu lalu. - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat asuransi menyoroti tiga hal terkait dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang diundangkan pada 29 April silam. 

Aturan tersebut merupakan penyelarasan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta penyesuaian pengaturan POJK Nomor 23 Tahun 2015. 

Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada stakeholder. Menurutnya ada tiga hal utama yang menjadi perhatian. 

Pertama-tama adalah penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi terutama jenis dan kriteria produk asuransi, mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.  

“Contohnya ada produk selain persetujuan produk baru dan produk kriteria tertentu seperti asuransi kredit atau pembiayaan dan suretyship itu dapat langsung dipasarkan dan pelaporan ke OJK setelah pemasaran dilakukan,” kata Wahyudin kepada Bisnis, Rabu (15/5/2024). 

Wahyudin menambahkan POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur penyempurnaan secara dalam mengenai tata kelola pengembangan dan penyelenggaraan produk asuransi yang meliputi pengembangan produk asuransi, komite pengembangan produk asuransi, pemantauan kinerja produk asuransi dan mekanisme penghentian produk asuransi. 

Kedua, lanjut Wahyudin, aturan baru tersebut mengatur saluran pemasaran tambahan seperti tenaga pemasaran khusus produk asuransi mikro dan wajib mendapat persetujuan apabila perusahaan asuransi bekerja sama dengan saluran pemasaran Badan Usaha Selain Bank (BUSB).

“Ketentuan ini juga penyempurnaan dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2020,” imbuhnya 

Ketiga, Wahyudin mengatakan aturan tersebut mengatur lebih dalam ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital yang belum diatur secara rinci pada POJK 23 Tahun 2015. 

“Contohnya harus kriteria menggunakan polis individual dan memiliki risiko sederhana dan tentunya memiliki tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik,” katanya. 

Dia menegaskan penyempurnaan-penyempurnaan tersebut tentunya tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar dalam rangka peningkatan pelayanan kepada stakeholder. Dia menyebut bahwa aturan tersebut juga berdampak positif bagi industri asuransi. 

Sebelumnya, kata Wahyudin, mengenai perizinan produk ini selesai dalam waktu yang tidak cepat, apalagi banyak feedback dan pertanyaan detail dari regulator. 

“Dengan adanya penyederhanaan ini, khusus bukan produk baru dan kriteria tertentu bisa langsung dilakukan pemasaran/penjualan,” ungkapnya. 

Selain itu, menurutnya, beberapa ketentuan juga disesuaikan dan disempurnakan seiring perubahan yang dinamis dan memenuhi unsur kepatuhan seperti memberikan identitas saat pemasaran jarak jauh/online dan keabsahan penggunaan polis digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper