Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Tantangan Regulasi Asuransi Wajib, Tambahan Jasa Raharja

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan berbagai tantangan dalam pembuatan regulasi asuransi wajib.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan berbagai tantangan dalam pembuatan regulasi asuransi wajib.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK menyebutkan tantangan utama adalah harmonisasi kebijakan antara lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan dan yang menangani program yang diwajibkan, seperti kendaraan bermotor.

"Tantangan lainnya adalah sosialisasi kewajiban Program Asuransi Wajib yang memadai pada masyarakat luas, dan mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, Kamis (11/7/2024).

Ogi menjelaskan OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai program asuransi wajib dapat diterbitkan sesuai target pemerintah.

Setelah program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) untuk kecelakaan lalu lintas diberlakukan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor. Sesuai Peraturan OJK (POJK) 69/2016, program asuransi wajib harus dilaksanakan secara kompetitif dan dapat diselenggarakan secara individual maupun konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK.

Sesuai UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga dan kecelakaan lalu lintas, tetapi dapat mencakup area lain sesuai kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

Untuk tahap awal, Ogi menegaskan PP program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga pada kendaraan bermotor. "Implementasi Program Asuransi Wajib akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik," kata Ogi.

PP program asuransi wajib awalnya diproyeksikan terbit tahun ini, namun aturannya akan mundur ke tahun depan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Teknik Wayan Pariama dalam Workshop Asuransi Wajib di Jakarta, Kamis (16/5/2024). "Awal tahun ini, saya dapat WA dari BKF, tahun ini sepertinya enggak bisa, karena belum menjadi agenda pemerintah tahun ini," katanya.

Wayan menyebut peraturan pemerintah terkait asuransi wajib harus menjadi agenda tahun depan. AAUI berusaha mendorong agar agenda tersebut bisa difinalisasi tahun depan. Setelah PP terbit, regulator dapat mengatur lebih detail terkait asuransi wajib melalui POJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper