Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan program asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) berbeda dengan jaminan asuransi PT Jasa Raharja yang dijalankan saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut asuransi wajib tersebut tidak menjamin biaya atas kecelakaan terhadap orang, karena hal ini sudah dijamin oleh melalui Jasa Raharja.
“Program Asuransi Wajib ini akan memberikan manfaat tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atas kerusakan materil yang ditimbulkan karena kecelakaan kendaraan bermotor,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Selasa (11/6/2024).
Ogi mengungkap saat ini OJK bekerjasama dengan industri asuransi umum untuk memastikan kesiapan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib. Infrastruktur dimaksud akan terkait dengan fitur produk, besaran premi, mekanisme pembayaran premi, manfaat yang akan dibayarkan, dan mekanisme pembayaran klaim.
Dia menambahkan hal lain yang tengah disiapkan adalah tentang standarisasi bengkel yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan asuransi wajib ini. Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai program asuransi wajib agar dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
PP terkait asuransi wajib awalnya ditargetkan rampung pada tahun ini. Namun demikian, penerbitan PP tersebut tampaknya mundur pada tahun depan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk Bidang Teknik 3 Wayan Pariama
Baca Juga
“Awal tahun ini, saya dapat WA dari BKF, tahun ini sepertinya enggak bisa, karena belum menjadi agenda pemerintah pada tahun ini. Kenapa? karena ada pemilu dan kedua DPR-nya baru [dibentuk] di Oktober,” kata Wayan dalam Workshop Asuransi Wajib, Third Party Liability (TPL) Siapkah Kita? di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Wayan menyebut peraturan pemerintah terkait asuransi wajib harus menjadi agenda tahun depan. Untuk saat ini, AAUI berusaha untuk mendorong agenda tersebut bisa difinalisasi untuk tahun depan. Setelah PP terbit, maka regulator dapat mengatur lebih detail terkait dengan asuransi wajib melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).