Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Wajib TPL Motor dan Mobil, AAUI Ingatkan Pengelola juga Menanggung Risiko Rugi

Saat ini, asuransi pihak ketiga tidak diwajibkan dan hanya menjadi manfaat tambahan dari polis asuransi kendaraan bermotor di Indonesia.
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pelaksanaan wajib asuransi third party liability (TPL) yang akan mulai diberlakukan pada 2025. Asuransi ini bertujuan untuk menjamin kerusakan harta benda yang dialami pihak ketiga akibat kecelakaan.

Saat ini, asuransi pihak ketiga tidak diwajibkan dan hanya menjadi manfaat tambahan dari polis asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, dengan diwajibkannya TPL, potensi klaim asuransi akan meningkat, terutama mengingat tingginya angka kecelakaan di Indonesia.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan bahwa potensi kerugian bagi perusahaan asuransi akibat beban klaim memang ada. "Masalah nanti kalau dipertanyakan bisa rugi apa enggak? Ya bisa saja rugi. Tapi persoalannya kan berbeda kalau yang tidak bayar pajak dia jalan di jalan raya ya tentu enggak diganti [klaim asuransi] karena begitu dicek mereka enggak bayar, ya apa yang bisa diganti," kata Budi saat wawancara di kantornya, Senin (22/07/2024).

Selama tujuh tahun terakhir, dari 2016 hingga 2022, tren loss ratio asuransi kendaraan bermotor di Indonesia tetap terjaga bahkan cenderung menurun dengan rata-rata 42%. Rasio ini mencerminkan kemampuan perusahaan asuransi dalam membayar klaim yang diajukan dibanding penerimaan premi yang didapat.

Untuk mengatasi rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran, AAUI mengusulkan agar premi asuransi TPL dimasukkan dalam komponen pembayaran pajak kendaraan bermotor. Budi juga menekankan bahwa tarif iuran asuransi TPL tidak akan memberatkan masyarakat karena bentuknya adalah nirlaba, yang berarti perusahaan tidak mencari keuntungan dari asuransi ini. "Enggak boleh ambil keuntungan dari asuransi ini. Paling enggak kita harus bisa jaga break event point, biaya operasional dan semuanya harus bisa tertutup," jelasnya.

Untuk mengintegrasikan premi asuransi dengan pajak kendaraan, diperlukan sinergi antara berbagai elemen seperti Korlantas hingga Kementerian Dalam Negeri yang membawahi pemerintah daerah. Budi menyatakan bahwa tahap awal pembangunan sistem ini akan membutuhkan anggaran besar.

Penerapan wajib asuransi TPL ini diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Meskipun Budi tidak bisa memproyeksikan angka pasti, ia menekankan bahwa terdapat ratusan ribu kendaraan bermotor di Indonesia yang berpotensi menjadi peluang pasar. Namun, tantangan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Saya enggak bisa jawab konkret soal penetrasi, tapi dari jumlah kendaraan roda dua kurang lebih 120 juta, roda empat 90 sampai 110 juta. Namun demikian, yang bayar pajak kan enggak lebih dari 60%. Ini persoalan," tegas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper