Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Hitungan Dana Pensiun yang jadi Bagian Uang Pesangon PHK

Mekanisme dana pensiun dan uang pesangon diatur di dalam PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan pekerja Bank Commonwealth dikabarkan terancam mengalami PHK usai PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya.

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mendesak PT Bank Commonwealth tidak mencampur Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan uang pesangon pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Alasannya pencampuran itu dianggap bisa memangkas besaran pesangon yang diterima pekerja terdampak PHK.

Adapun mekanisme dana pensiun dan uang pesangon itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam Pasal 58 ayar 1 Beleid tersebut menjelaskan, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha memang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha," bunyi Pasal 58 ayat 2 PP 35/2021, dikutip Bisnis, Kamis (25/07/2024).

Selanjutnya, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Contoh perhitungan pemenuhan kewajiban pengusaha sesuai PP 35/2021 adalah sebagai berikut:

Uang Pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh sebesar Rp15.000.000

Besarnya manfaat atau jaminan pensiun menurut program pensiun sebesar Rp10.000.000

Dalam pengaturan program pensiun telah ditetapkan iuran yang ditanggung oleh pengusaha 60% dan pekerja/buruh 40%.

Hitungannya, iuran yang sudah dibayar oleh pengusaha sebesar 60% x Rp10.000.000 = Rp6.000.000

Iuran yang dibayar oleh pekerja/buruh sebesar 40% x Rp 10.000.000 = Rp4.000.000

Jadi, kekurangan yang masih harus dibayar oleh pengusaha sebesar Rp15.000.000-Rp6.000.000 = Rp9.000.000.

Dengan demikian, uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK terdiri atas:

1. Rp6.000.000, yang merupakan santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 60% dibayar oleh pengusaha

2. Rp4.000.000, yang merupakan santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 40% dibayar oleh pekerja/buruh

3. Rp9.000.000, yang merupakan kekurangan pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha

Jadi, jumlah keseluruhannya mencapai Rp19.000.000,00.

Adapun jika jumlah iuran yang dibayar pengusaha lebih besar daripada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah pekerja/buruh, maka selisihnya dibayarkan kepadapekerja/buruh.

Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarifudin Yunus mengatakan secara regulasi memang iuran DPLK dari pemberi kerja dapat dikompensasikan sebagai uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang ada di PP 35/2021, dan sebelumnya di UU 13/2003 pun juga sama.

Dia bilang perlu ada edukasi kepada pemberi kerja dan pekerja terkait mekanisme DPLK dengan uang pesangon PHK ini.

"Kewajiban uang pesangon atau uang pensiun lebih baik didanakan pemberi kerja sejak dini ke DPLK, karena cepat atau lambat pasti harus dibayarkan. Bila pemberi kerja sudah mendanakan melalui DPLK tentu lebih baik, karena bila tidak, kita tidak tahu dananya tersedia atau tidak di pemberi kerja," katanya kepada Bisnis, Rabu (24/07/2024).

Dia melanjutkan, setiap pemberi kerja atau pengusaha pasti tahu kewajiban atas uang pesangon terhadap pekerjanya. Karena itu, didanakan melalui DPLK. Agar suatu saat diperlukan, dananya sudah tersedia dan hak karyawan tetap dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. 

"Jadi, edukasi dan pemahaman tentang DPLK memang harus disosialisasikan ke pemberi kerja dan pekerja. Kewajiban uang pesangon atau uang pensiun lebih baik didanakan pemberi kerja sejak dini ke DPLK, karena cepat atau lambat pasti harus dibayarkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper