Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Beda Nasib Bank yang Investasi di IKN dengan yang Tidak

OJK membeberkan sejumlah pengembangan produk keuangan yang lebih luas dan inovatif dapat dilakukan oleh sederet bank yang berivestasi di IKN.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah pengembangan produk keuangan yang lebih luas dan inovatif dapat dilakukan oleh sederet bank yang berivestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Adapun, saat ini pembangunan fisik Nusantara Financial Center (pusat keuangan) akan dimulai pada 2025. 

Deputi Direktur Digitalisasi, Financial Center dan Transformasi Perbankan DPNP OJK Zulkifli Salim mengatakan bahwa sejauh ini fokus pemerintah masih kepada pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). 

Lebih lanjut, berbeda dengan sistem perbankan saat ini yang mengutamakan konsep commercial bank, nantinya di IKN akan diperkenalkan konsep universal bank. 

“Kemudian structured product yang lebih luas, kalau sekarang hanya interest rate dan foreign exchange, nanti di sana perbankan yang berinvestasi bisa melakukan commodity hedging termasuk equity-based hedging, yang itu tidak dimungkinkan oleh bank yang tidak berivestasi di sana,” ujarnya dalam Power Talk yang dikutip Senin (29/7/2024). 

Berdasarkan catatan Bisnis, lindung nilai atau sering disebut hedging adalah cara yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi nilai dari fluktuasi pasar di mana inflasi, harga barang, kurs mata uang, dan suku bunga, dapat berpengaruh pada stabilitas pasar di masa yang akan datang. 

Pada industri perdagangan berjangka komoditi, hedging atau lindung nilai juga digunakan pada mekanisme transaksi yakni dengan membeli atau menjual komoditi berdasarkan kontrak berjangka selama periode waktu tertentu untuk mengatasi risiko yang terjadi atas perubahaan harga pada pasar fisik (spot). 

Selain itu Zulkifli menambahkan bahwa transaksi berbasis kripto juga menjadi pertimbangan regulator untuk bisa dibuka pertama kalinya di Financial Center IKN. 

Sebagai informasi, konsep area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan didasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP IKN)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memang menyebut pembangunan financial center nantinya akan “lebih liberal” demi menarik berbagai investasi dari negara lain.

Dian mengatakan keberadaan financial center diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan kesehatan sistem keuangan Indonesia, dalam merespon terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan secara global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper