Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 BPR Bangkrut dan Dicabut Izinnya oleh OJK, Bank Umum Bisa Ambruk Juga?

OJK sudah mencabut izin usaha 14 bank bangkrut sepanjang tahun ini, di mana seluruhnya merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan

Bisnis.com, JAKARTA - Sudah ada 14 bank bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun ini, di mana seluruhnya merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). Saat marak BPR bangkrut, apakah kondisi bank umum saat ini tidak akan mengalami hal yang sama?

Jumlah bank bangkrut di Indonesia memang kian banyak. Terbaru, PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK.

Pencabutan izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut di Tanah Air. 

Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

Berdasarkan catatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank IFI telah dicabut izin usahanya per 18 April 2009. LPS pun telah selesai menjalankan upaya likuidasi dan penyelamatan simpanan nasabah di bank umum bangkrut tersebut.

Di tengah maraknya BPR yang bangkrut tahun ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK tidak berekspektasi kondisi tersebut menimpa bank umum. Sebab, kinerja industri bank umum saat ini pun stabil.

Meski begitu, OJK tetap melakukan antisipasi ambruknya bank umum. OJK misalnya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum atau POJK 5/2024.

Aturan tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).  

"Salah satu amanat di sana [UU PPSK] adalah pengawasan dan penanganan permasalahan bank," kata Dian dalam acara virtual seminar yang digelar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) pada Jumat (26/7/2024).

Dalam aturan baru OJK itu, Dian menjelaskan terdapat ketentuan penetapan status pengawasan dan permasalahan pada bank umum. Koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjadi salah satu poin penting dalam aturan tersebut.

"Masing-masing lembaga bisa bertindak cepat dalam pemantauan dan menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Dian.

Aturan baru OJK itu juga mewajibkan semua bank umum membuat rencana pemulihan atau recovery plan. Sebelumnya, recovery plan hanya diwajibkan bagi bank sistemik.

"Apabila terjadi permasalahan pada bank, deteksi lebih dini akan menjadi penting, jangan sampai ada bank umum yang masuk dalam status penyehatan," tutur Dian.

Dalam UU PPSK juga terdapat ketentuan baru mengenai penanganan permasalahan bank umum yang bangkrut. Kewenangan LPS tidak hanya menjadi juru bayar atau penjamin keselamatan simpanan nasabah di bank bangkrut, akan tetapi LPS bisa melakukan resolusi. 

"Kemudian, kalau ada bank yang bermasalah, tidak harus CIU [cabut izin usaha] atau likuidasi, tapi ada cara lain yakni penyelamatan melalui bank perantara," jelas Dian.

BPR Bangkrut

Adapun, Dian mengatakan saat ini memang jumlah BPR yang bangkrut mengalami peningkatan pesat. Namun, menurut Dian terdapat pembelajaran bagus dari lonjakan bank bangkrut itu.

"Penutupan BPR bisa menjadi indikasi yang baik, karena BPR sekarang hampir 20 yang tutup, tapi tidak menimbulkan goncangan di masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, ada indikasi masyarakat sudah semakin paham terkait dengan keselamatan simpanannya saat dilakukan proses likuidasi bank bangkrut oleh LPS. "Jadi, LPS datang bisa diselesaikan dengan cepat, masyarakat jadi tidak ragu menyimpan dananya di bank," kata Dian.

Adapun, menurutnya OJK sendiri mencabut izin usaha bank bangkrut dalam rangka bersih-besih. "Ini langkah penting yang mesti diambil untuk memperkuat [BPR]. Dengan terpaksa OJK menutup BPR yang memiliki kelemahan struktural serta terjadi fraud," ujar Dian.

Sebelumnya, Dian pun mengatakan bahwa sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia. "Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta pada Maret lalu (22/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper