Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia meningkat menjadi 14 hingga pekan ketiga Juli 2024. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo.
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).
Dengan bangkrutnya BPR Sumber Artha Waru, jumlah bank bangkrut di Indonesia tahun ini semakin meningkat. Sepanjang tahun berjalan (year-to-date), OJK telah mencabut izin usaha 14 bank yang semuanya merupakan BPR.
Berikut daftar bank yang bangkrut sepanjang 2024:
Baca Juga
1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
2. PT BPR Dananta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus.
Adapun, pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Sebelum pencabutan ini, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
3. BPRS Saka Dana Mulia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup satu bank setelah libur Lebaran 2024. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 berttanggal 19 April 2024, bank terbaru yang dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha adalah PT BPRS Saka Dana Mulia.
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
4. BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan usaha bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Bank dicabut usahanya akibat masalah modal dan likuditas yang tidak kunjung membaik.
5. BPR Sembilan Mutiara
BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Sebelumnya OJK telah melakukan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut. Namun, akhirnya Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan BPR Sembilan Mutiara.
6. BPR Aceh Utara
OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
Bank yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini sebelumnya berstatus dalam penyehatan. Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
OJK telah memberikan waktu kepada Direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak dapat dijalankan.