Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Sumut Gelar RUPS, Ini Keputusan Lengkap Para Pemegang Saham

Berdasarkan rincian agenda RUPS Bank Sumut, para pemegang saham sepakat untuk mengambil keputusan terkait tiga agenda utama yang dibahas.
Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni (tengah), Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi (kanan) dan Komisaris Utama Non Independen Bank Sumut Afifi Lubis (kiri) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Bank Sumut di Medan, Kamis (22/8/2024)./Dokumen Bank Sumut
Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni (tengah), Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi (kanan) dan Komisaris Utama Non Independen Bank Sumut Afifi Lubis (kiri) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Bank Sumut di Medan, Kamis (22/8/2024)./Dokumen Bank Sumut

Bisnis.com, MEDAN - Para Pemegang saham PT Bank Sumut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis (22/8/2024).

RUPS itu beragendakan tiga hal, yakni perubahan susunan pengurus; melakukan penjaringan dua direktur; serta penyesuaian sistem dan prosedur penjaringan dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan direksi Bank Sumut.

Rapat dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara Agus Fatoni mewakili Pemerintah Provinsi Sumut sebagai pemegang saham utama, didampingi oleh Komisaris Utama Non Independen Bank Sumut Afifi Lubis, dan Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi. Hadir pula kepala daerah dari 33 kabupaten/ kota yang menjadi pemegang saham sah Bank Sumut.

Berdasarkan rincian agenda RUPS Bank Sumut yang diterima Bisnis, para pemegang saham sepakat untuk mengambil keputusan terkait tiga agenda utama yang dibahas.

Agenda pertama terkait perubahan susunan pengurus Bank Sumut, ada empat poin yang disepakati dalam rapat.

Di antaranya, para pemegang saham menyetujui berakhirnya masa jabatan Direktur Pemasaran Bank Sumut Hadi Sucipto dan Direktur Kepatuhan Eksir pada 29 September 2024 mendatang. Oleh karena itu, keduanya akan diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 30 September 2024.

Selanjutnya, rapat juga memutuskan menyetujui pengangkatan kembali Hadi Sucipto dan Eksir sebagai Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan Bank Sumut untuk 1 (satu) periode masa jabatan atau 4 (empat) tahun, terhitung sejak 30 September 2024 sampai 29 September 2028.

Kendati, kesepakatan itu tak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan keduanya sewaktu-waktu jika diperlukan.

Para pemegang saham juga setuju menegaskan kembali pengusulan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S. Trinugroho sebagai Calon Komisaris Non Independen untuk diproses penilaian kemampuan fit and proper test oleh OJK.

Arief dapat bekerja efektif setelah dinyatakan lulus fit and proper test dan disahkan sebagai Komisaris Utama Non Independen Bank Sumut lewat RUPS.

RUPS Bank Sumut yang digelar pada Kamis (22/8/2024) ini juga memberhentikan dengan hormat Afifi Lubis dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Non-independen Bank Sumut.

Afifi resmi tak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama Non-independen terhitung sejak rapat hari ini ditutup.

Agenda Kedua, seiring keputusan dalam agenda rapat pertama, maka Penjaringan Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan Bank Sumut ditiadakan.

Sementara kesepakatan terkait Agenda Ketiga, Dewan Komisaris agar melakukan penyesuaian Sistem dan Prosedur Pemilihan dan/ atau Penggantian Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper