Sementara itu, Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun kajian terkait peluang merger di industri asuransi untuk memenuhi ekuitas minimum sesuai ketentuan OJK.
"Saat ini AAUI sedang menyusun kajian teknis dan solusinya, yang akan kami usulkan ke OJK dan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada anggota, baik asuransi umum maupun reasuransi," pungkas Budi.
POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang batasan ekuitas minimum asuransi dan reasuransi:
1. Ekuitas minimum tahap pertama (paling lambat Desember 2026) bagi perusahaan yang telah mendapat izin
- Rp250 miliar perusahaan asuransi
- Rp500 miliar perusahaan reasuransi
- Rp100 miliar perusahaan asuransi syariah
- Rp200 miliar perusahaan reasuransi syariah
2. Tahap kedua (Paling lambat Desember 2028)
Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1
- Rp500 miliar perusahaan asuransi
- Rp1 triliun perusahaan reasuransi
- Rp200 miliar perusahaan asuransi syariah
- Rp400 miliar perusahaan reasuransi syariah
KPPE 2
Baca Juga
- Rp1 triliun perusahaan asuransi
- Rp2 triliun perusahaan reasuransi
- Rp500 miliar perusahaan asuransi syariah
- Rp1 triliun perusahaan reasuransi syariah
Berdasarkan penjelasan Pasal 56 POJK 23/2023, KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi selain kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana, sedangkan KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi.