Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Beberkan Dampak Aturan Modal Minimum OJK

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia meminta waktu untuk memenuhi amanat regulasi penguatan modal dari OJK.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Sementara itu, Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun kajian terkait peluang merger di industri asuransi untuk memenuhi ekuitas minimum sesuai ketentuan OJK.

"Saat ini AAUI sedang menyusun kajian teknis dan solusinya, yang akan kami usulkan ke OJK dan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada anggota, baik asuransi umum maupun reasuransi," pungkas Budi.

POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang batasan ekuitas minimum asuransi dan reasuransi: 

1. Ekuitas minimum tahap pertama (paling lambat Desember 2026) bagi perusahaan yang telah mendapat izin

  1. Rp250 miliar perusahaan asuransi
  2. Rp500 miliar perusahaan reasuransi
  3. Rp100 miliar perusahaan asuransi syariah
  4. Rp200 miliar perusahaan reasuransi syariah 

2. Tahap kedua (Paling lambat Desember 2028)

Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1

  • Rp500 miliar perusahaan asuransi
  • Rp1 triliun perusahaan reasuransi
  • Rp200 miliar perusahaan asuransi syariah
  • Rp400 miliar perusahaan reasuransi syariah

KPPE 2

  • Rp1 triliun perusahaan asuransi
  • Rp2 triliun perusahaan reasuransi
  • Rp500 miliar perusahaan asuransi syariah
  • Rp1 triliun perusahaan reasuransi syariah

Berdasarkan penjelasan Pasal 56 POJK 23/2023, KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi selain kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana, sedangkan KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi. 

 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper