Bisnis.com, JAKARTA -- Kepastian kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memasuki babak akhir. Pemerintah telah membentuk tim bersama yang bertugas menetapkan manfaat dan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penentuan skema tarif iuran menjadi penting karena rencananya pemerintah juga akan menerapkan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun depan. Tim ini terdiri dari BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menyatakan tim tersebut telah melakukan pembahasan intensif guna memastikan kesiapan KRIS berjalan sesuai jadwal termasuk dampaknya kepada iuran BPJS Kesehatan. "Pengkajian aspek iuran sudah mendekati tahap akhir, dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan serta daya dukung peserta," ujar Muhadjir kepada Bisnis pada Senin (23/9/2024).
Muhadjir menekankan bahwa penyesuaian tarif iuran JKN nantinya akan tetap terjangkau, terutama bagi kelompok ekonomi rentan. Hingga saat ini, perhitungan iuran terus dibahas untuk memastikan kesiapan penerapan KRIS, yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan standar pelayanan yang lebih merata. "Kami berharap pelayanan yang lebih adil, merata, dan berkualitas dapat diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan," tambah Muhadjir.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan untuk segmen peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan untuk peserta kelas III, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya menyebutkan bahwa iuran untuk kelas I dan II kemungkinan akan mengalami kenaikan ketika KRIS mulai berlaku pada tahun depan. "Bisa. Bisa naik. Saya kira ini sudah waktunya," kata Ghufron di Jakarta, Kamis (8/8/2024), namun ia memastikan bahwa iuran untuk kelas III tidak akan naik.
Baca Juga
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengamanatkan penetapan tarif dan iuran KRIS harus dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025. Sebelum tanggal tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan koordinasi terkait fasilitas ruang perawatan yang menjadi dasar penetapan manfaat, iuran, dan tarif program JKN.