Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan penerbitan PP tersebut, regulator bisa menindaklanjuti penyelesaian kasus perusahaan asuransi Badan Milik Usaha Negara (BUMN) tersebut.
“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, karena ini merupakan suatu Persero, maka perlu adanya peraturan pemerintah terkait pembubaran daripada Jiwasraya, yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK berikutnya setelah PP pembubaran itu diterbitkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024, pada Selasa (1/9/2024).
Untuk saat ini, Ogi mengatakan Jiwasraya sudah memasuki masa penyelesaian dari portofolio Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Berdasarkan monitoring dari OJK sampai dengan 31 Agustus 2024, jumlah polis yang sudah direstrukturisasi itu sebanyak 99,7% dari keseluruhan polis dan yang setuju polis tersebut yang telah dialihkan ke IFG Life senilai Rp37,97 triliun.
Dengan demikian, lanjut Ogi, sisa finalisasi untuk tahap akhir pengalihan kepada IFG Life. Dia menekankan OJK tetap meminta Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis. Adapun langkah yang perlu dilakukan adalah pertama dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis.
Kedua, mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Di sisi lain, Ogi mengatakan OJK juga telah mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Jiwasraya. Regulator menilai Jiwasraya telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
“Dengan dikenakannya PKU maka Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada,” kata Ogi.
Ogi mengatakan pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK sebagian diatur dalam ketentuan yang berlaku serta bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis, dan masyarakat.
Selain itu sanksi PKU, atas belum dibayarkannya kewajiban kepada pemegang polis kepada Jiwasraya juga telah dikenakan sanksi administratif.
“OJK akan memonitor dan mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan kewajiban pemegang polis dengan menyusun rencana aksi terkait dengan beberapa permasalahan yang belum diselesaikan,” tandas Ogi.