Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Batas Bunga Pinjol Turun, OJK Masih Lakukan Reviu Komprehensif

OJK sedang melakukan peninjauan kompehensif atas kelayakan penurunan batas maksimum manfaat ekonomi layanan fintech P2P lending.
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending. / Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending. / Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Kurang dari 3 bulan mendatang, rencana penurunan batas maksimum bunga pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending akan berlaku. Rupanya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK masih melakukan peninjauan komprehensif atas rencana penurunan bunga pinjol pinjol itu.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Edi Setijawan mengatakan, pihaknya senantiasa membuka komunikasi dan mendengar aspirasi dari industri peer-to-peer (P2P) lending.

Salah satu aspirasi industri adalah meminta OJK unutk mengkaji ulang implementasi penurunan manfaat ekonomi P2P lending, atau familiar disebut sebagai penurunan bunga pinjaman.

Menurut Edi, OJK sedang melakukan peninjauan kebijakan manfaat ekonomi layanan P2P lending tersebut, sejalan dengan masukan para pelaku industri.

"Kelayakan penurunan batas maksimum manfaat ekonomi tentunya perlu mengacu kepada reviu komprehensif yang sedang dilakukan oleh OJK," kata Edi kepada Bisnis, belum lama ini.

Seperti diketahui, penurunan bunga pinjaman secara bertahap tercantum dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

OJK telah menetapkan bahwa penurunan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap dimulai tahun depan. Suku bunga pinjol akan turun menjadi 0,2% pada 2025.

SE OJK mengamanatkan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan sektor konsumtif untuk turun, dari 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024, menjadi 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025, kemudian mejadi 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026.

Lalu, batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan sektor harus turun dari 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.

Menurut Edi, saat ini reviu terhadap pembatasan maksimum manfaat ekonomi tersebut kata dia masih dilakukan pendalaman oleh OJK.

Dalam pendalaman tersebut, OJK mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen.

Edi menegaskan pada dasarnya OJK senantiasa mendorong industri P2P lending untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, kepatuhan serta manajemen risiko agar dapat menjadi industri yang sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembiayaan produktif dan UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper