Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengungkap biang kerok penyebab dana pensiun berguguran sepanjang 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan dari Januari sampai September 2024 terdapat delapan Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP) yang dibubarkan.
Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia ADPI Bambang Sri Muljadi menjelaskan tantangan utama yang dihadapi oleh DPPK PPMP untuk dapat terus eksis adalah pada penyediaan dana oleh pendiri dana pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) setiap dana pensiun.
"Penyebabnya adalah pendirinya tidak mampu lagi untuk mendanai sesuai dengan PDP-nya dan rasio pendanaanya sudah kritis [kualitas 3]. Kalau dibiarkan akan merugikan peserta," kata Bambang kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).
Bambang menjelaskan strategi yang bisa digunakan DPPK PPMP agar tidak bubar adalah dengan mengelola kepesertaan dana pensiun lama dengan baik, diikuti komitmen pendiri dana pensiun untuk membiayai.
Selain itu, DPPK PPMP juga harus dikelola dengan menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko. Menurutnya, perusahaan pendiri dana pensiun dapat membentuk dana pensiun yang sehat berupa DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang menggandeng perusahaan lain sebagai mitra pendiri atau program kemitraan.
Baca Juga
Apabila merujuk data OJK per semester I/2024, utang manfaat pensiun dan manfaat lain jatuh tempo DPPK PPMP melonjak 12,54% year-on-year (yoy) menjadi Rp117,24 miliar dari Rp104,17 miliar pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
Ketika utang manfaat pensiun naik, justru iuran dana pensiun sukarela turun dua bulan beruntun, yakni per Juni 2024 turun 9,02% yoy menjadi Rp17,49 triliun dari Rp19,23 triliun pada Juni 2023. Dan pada Juli 2024 sebesar Rp20,51 triliun, atau turun 5,12% yoy dibanding Rp21,62 triliun pada Juli 2023.
Melihat kondisi dana pensiun saat ini, Bambang masih optimistis dengan ketahanan DPPK PPMP yang masih berdiri. "Kemungkinan sampai akhir 2024 tidak ada lagi yang bubar," pungkasnya.