Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tantangan Capai Rasio 40% Manfaat Dana Pensiun saat Imbal Hasil Investasi Turun

Rasio manfaat dana pensiun di Indonesia masih di kisaran 10%, sementara ILO merekomendasikan imbal hasil harus mencapai 40% dari upah terakhir pekerja.
Ilustrasi dana pensiun. / Bisnis-Albir Damara
Ilustrasi dana pensiun. / Bisnis-Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) merekomendasikan rasio pengembalian dana pensiun sebesar 40% dari upah terakhir ketika masih aktif bekerja. Angka itu adalah hitungan untuk menjamin kehidupan layak para pensiunan.

Sementara di Indonesia saat ini, rasio manfaat pensiun yang ini hanya sekitar 10%—15% dari upah terakhir pekerja. Bahkan hitungan Asosasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) rasionya lebih kecil lagi, yakni di bawah 10%.

Direktur Eksekutif DPLK Syarif Yunus menjelaskan untuk mencapai rasio 40% tersebut ada tiga faktor utama yang menjadi komponen di dalam besaran manfaat dana pensiun yang akan diterima peserta.

"Maka faktornya ada tiga yaitu besaran iuran, lamanya jadi peserta DPLK dan hasil investasi. Karena itu, edukasi dan kompetensi jadi hal penting di investasi," kata Syarif kepada Bisnis, Senin (14/10/2024).

Sayangnya, tingkat pengembalian investasi atau return on investment (ROI) dana pensiun dalam lima tahun terakhir dalam tren menurun. ROI merupakan salah satu ukuran kinerja investasi dana pensiun. Semakin besar ROI yang dicapai, dapat dikatakan kinerja investasi dana pensiun semakin baik.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ROI dana pensiun dari 2019 hingga 2023 cenderung menurun, yakni secara berturut-turut adalah 8,51% pada 2019, 8,66% pada 2020, 6,06% pada 2021, 5,55% pada 2022, menjadi 6,53% pada Desember 2023.

Sementara ROI per Agustus 2024 menunjukkan tren membaik, yakni berada di posisi 4,62%, membaik dibanding 4,07% pada Juli 2024 maupun 4,56% pada Agustus 2023.

Mengingat tingkat pengembalian investasi ini menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai rasio 40% sesuai rekomendasi ILO, Syarif menekankan kapabilitas pengelola dana pensiun dalam mengelola investasi dana kelolaan peserta.

"Iya, karenanya kompetensi menjadi penting apalagi sesuai aturan pengelolaan investasi di DPLK tidak boleh lagi diserahkan ke pihak ketiga, berarti harus dikelola sendiri," kata Syarif.

Sementara itu, Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan tingkat pengembalian investasi dana pensiun tidak bisa menjadi variabel yang berdiri sendiri.

"Untuk menjamin ke 40% dari penghasilan terakhir tergantung dari dukungan dana dari pemberi kerja, tidak hanya dari pengembangan investasi," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper