Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Manfaat Jatuh Tempo di Dana Pensiun Naik ke Rp304,16 Miliar per Agustus 2024

cek lagi angkanya ya, apakah turun seperti judul, atau naik seperti angka yang dijabarkan. Suwun (anp)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan per Agustus 2024 nilai utang manfaat jatuh tempo dana pensiun sebesar Rp304,16 miliar. Angka tersebut naik dari posisi Juli 2024 sebesar Rp303,90 miliar. Sementara itu, saat yang sama iuran yang dipungut mengalami penurunan sebesar Rp0,35 triliun atau 1,47% year on year (yoy).

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun menjelaskan penurunan iuran dana pensiun dipengaruhi oleh penurunan iuran dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) sebesar Rp1,54 triliun, atau turun 21,04% yoy.

Sedangkan dari segmen dana pensiun lainnya, penerimaan iuran untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp0,14 triliun, atau naik 5,25% yoy dan Rp1,05 triliun atau naik 7,60% yoy.

Dia menjelaskan, pengelolaan dana pensiun sangat terkait dengan mekanisme Asset and Liability Management (ALM). Selain itu terdapat pula beberapa dana pensiun, khususnya yang memiliki PPMP telah melakukan freeze kepesertaan, sehingga tidak ada peserta yang baru.

"Sehingga sangat dimungkinkan bagi dana pensiun tersebut akan mengalami tren pembayaran manfaat pensiun yang lebih besar dibandingkan iurannya, berbeda dengan tren di DPLK atau dana pensiun yang peserta aktifnya masih lebih besar dibandingkan peserta pasif atau pensiunan," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, dikutip Minggu (6/10/2024).

Sebelumnya, Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan utang manfaat pensiun jatuh tempo yang tercatat di OJK mengindikasikan ada beberapa peserta yang sudah memasuki usia pensiun atau pensiun tunda yang telah memasuki pensiun normal, tetapi belum melengkapi data dan persyaratan lain sehingga belum dapat mengambil manfaat pensiun.

"Akibatnya DPPK dan DPLK mempunyai kewajiban membayar, dan kalau berlarut jumlahnya semakin bertambah. Jangka waktu [pembayaran manfaat] tergantung kelengkapannya, khususnya pensiun tunda yang memasuki usia pensiun normal yang memerlukan waktu lama," kata Bambang kepada Bisnis, Jumat (13/9/2024).

Adapun pada Juni lalu, nilai utang manfaat jatuh tempo dana pensiun sempat naik. Dari data OJK, utang manfaat pensiun dan manfaat lain jatuh tempo DPPK PPMP per Juni 2024 naik 12,54% yoy menjadi Rp117,24 miliar dibanding Rp104,17 miliar pada Juni 2023. Sementara itu, Utang manfaat pensiun dan manfaat lain jatuh tempo DPPK PPIP juga naik 55,84% yoy menjadi Rp74,81 miliar dibanding Rp48 miliar di Juni 2023.

Dalam menjaga ketahanan dana pensiun, Bambang menjelaskan DPPK selau mengelola kepesertaan dengan baik, menginvestasikan dana pensiun dengan optimal dan menghindari instrumen yang risikonya tinggi.

"Pedomannya adalah penerapan tata kelolaan dengan baik dan disiplin, penerapan manajemen risiko dengan baik dan disiplin, investasi yang optimal dengan rentabilitas secara kualitas dan kuantitas, dan kecukupan pendanaan, kemampuan serta kemauan pendiri dana pensiun," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper