Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengungkapkan kesiapannya menerima pengalihan dana pensiun dari 8 Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP) yang dibubarkan dari Januari hingga September 2024.
Direktur Eksekutif DPLK Syarif Yunus menjelaskan DPLK pada dasarnya menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Sementara itu, keputusan pengalihan dana peserta dari DPPK PPMP merupakan keputusan dari pendiri perusahaan.
"Maka DPLK sejauh ini siap saja untuk melayani [pengalihan dana pesiun]," kata Syarif kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).
Untuk memastikan penglolaan pengalihan dana pensiun tersebut agar dapat dibayarkan ke peserta sesuai hak mereka, Syarif menjelaskan strateginya adalah dilakukan sesuai formula yang selama ini ditetapkan oleh pihak DPPK dengan berorientasi pada hak peserta tetap sama.
"Harusnya terpenuhi karena perubahan skema dari manfaat pasti ke iuran pasti sehingga lebih transparan dan optimal," tegas Syarif.
Ketika banyak dana pensiun dari segmen DPPK PPMP berguguran, Syarif memastikan ketahanan dana pensiun di segmen DPLK. Hal itu karena skema yang dilakukan DPLK menggunakan PPIP, bukan PPMP.
Baca Juga
"Iuran peserta sesuai kemampuan dan diinvestasikan sesuai pilihan peserta, maka manfaat pensiun adalah akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan," kata Syarif.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan 8 pembubaran DPPK PPMP yang dilakukan OJK sepanjang 2024 ini adalah berdasarkan permohonan dari pendiri dengan tujuan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan program pensiun.
"Sebagian besar dana pensiun yang dibubarkan ini dananya dialihkan ke DPLK untuk memastikan hak peserta bisa terus diberikan dalam jangka panjang," kata Ogi.