Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Maspion Tbk. (BMAS) mempertimbangkan sejumlah alternatif memenuhi persentase minimum saham free float sebesar 7,5% di Bursa Efek Indonesia. Adapun, untuk saat ini BMAS mencatat free float masih berada di 1,56%.
Sebagai informasi, BMAS resmi listing pada 11 Juli 2013. Berdasarkan RTI Business, per 30 September 2024, Kasikorn Vision Financial Company Pte. Ltd menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 14,68 miliar saham atau setara dengan 81,1%.
Selanjutnya, PT Alim Investindo memegang 2,51 miliar saham atau sekitar 13,89%, Kasikornbank Public Company Limited menggenggam 443,9 juta saham atau setara 2,45% diikuti oleh PT Kasikorn Vision Financial Indonesia yang memiliki 181,02 juta saham atau 1%. Sementara itu, saham masyarakat mencapai 281 juta atau sekitar 1,56%.
“Adapun salah satu cara pemenuhannya adalah dengan cara divestasi kepemilikan pemegang saham pengendali maupun dengan cara mencari mitra kerja strategis business partner dengan pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham pengendali Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Selasa (22/10/2024).
Dalam hal ini, manajemen menyatakan perseroan memahami bahwa Perseroan diberikan waktu paling lama dua tahun untuk dapat memenuhi ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa No. I-A yang terhitung sejak Mandatory Tender Offer alias MTO selesai dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023, yaitu sampai dengan tanggal 12 April 2025.
Sebagaimana diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberi tenggat waktu untuk mewajibkan perusahaan tercatat dapat memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5%. Aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Selanjutnya, jika emiten tidak memenuhi kriteria tersebut maka berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan BEI.
Baca Juga
Adapun saham free float merupakan saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%. Saham free float juga tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukanlah saham hasil buyback atau saham treasuri.
Namun demikian, dalam peraturan tersebut memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.