Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Beri Waktu 6 Bulan untuk Bank Hapus Piutang Macet UMKM, Simak Kriterianya

Kriteria hapus piutang macet UMKM, Prabowo beri waktu enam bulan pada bank
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Selasa (5/11/2024) lalu.

Kebijakan ini, menurut Prabowo, diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional, khususnya pelaku UMKM di bidang pertanian hingga nelayan.

Beleid tersebut mengatur perihal penghapusan piutang macet yang dilakukan bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet, serta pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet.

Berdasarkan Pasal 19, kebijakan penghapusan piutang macet itu berlaku untuk jangka waktu selama 6 bulan sejak berlakunya PP tersebut. Artinya, baik bank maupun lembaga keuangan non-bank BUMN mesti rampung menjalankan amanat aturan itu selambat-lambatnya pada Mei 2025.

Khusus bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN, ketentuan penghapusbukuan piutang macet meliputi piutang yang telah dilakukan upaya restrukturisasi maupun yang telah dilakukan upaya penagihan, tetapi tetap tidak tertagih. Hal ini diatur dalam Pasal 4.

Kemudian dalam Pasal 6, hapus tagih dapat dilakukan terhadap piutang macet yang telah dihapusbukukan, dengan kriteria antara lain nilai pokok paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah per debitur atau nasabah; telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak aturan ini berlaku; bukan pembiayaan yang dijamin asuransi/penjaminan; serta tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan.

Terkait potensi kerugian dalam melaksanakan aturan ini, Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa kerugian bank bersangkutan bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, bank juga diwajibkan melakukan dokumentasi dengan baik dalam pelaksanaan regulasi tersebut, termasuk melakukan pemutakhiran data debitur yang dikategorikan lunas dalam sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Dengan demikian, debitur atau nasabah yang telah dinyatakan lunas dari piutang dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali. Hal ini diatur dalam Pasal 10 beleid yang sama.

Dari sisi bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. alias BRI (BBRI) mengaku sedang mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyampaikan dengan adanya kebijakan ini maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), tetapi masih memiliki potensi usaha kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan, sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya.

“Di samping itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper