Bisnis.com, JAKARTA - Artis yang kini menjadi anggota DPR Komisi IX, Surya Utama atau Uya Kuya memberikan gebrakan dengan menyebut bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja informal.
"Saya baru menyadari, ternyata memang BPJS Ketenagakerjaan adalah satu metode jaminan sosial yang disediakan pemerintah dengan konsep yang sangan bagus sekali untuk perlindungan para pekerja di Indonesia," ungkap Uya Kuya pada gelaran Social Security Summit 2024 di Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Meski jaminan sosial ketenagakerjaan sudah familiar di telinga para pekerja formal, namun sebaliknya masih banyak pekerja informal seperti artis, influencer, UMKM, petani, dan nelayan yang belum memahami penting dan besarnya manfaat jaminan sosial tersebut.
Uya mencontohkan ada seorang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan menghabiskan biaya perawatan mencapai lebih dari Rp12 miliar rupiah, dimana seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu kan luar biasa, mana ada lagi jaminan sosial atau asuransi swasta yang bisa melakukan ini, dengan iuran yang menurut saya realistis dan rasional,"tegasnya.
Lebih jauh dirinya juga mengatakan masih banyak manfaat lain yang tak kalah luar biasa yakni santunan 48 kali upah jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dan beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak seniali maksimal 174 juta rupiah.
Besarnya manfaat dan perlindungan yang diberikan pada pekerja, termasuk pekerja informal sepertinya, membuat Uya Kuya tergerak untuk mendaftar dan ikut mensosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menyebut BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program yang tentunya bermanfaat untuk pekerja di Indonesia. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua.
"Saya tergerak bagaimana saya akan secara pribadi tanpa diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan, saya akan mensosialisasikannya untuk seluruh pekerja di Indonesia," tegas Uya Kuya.
Tak berhenti di situ, Uya juga berjanji untuk mendaftarkan seluruh pekerja di sekitar rumahnya seperti supir dan asisten rumah tangga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Walaupun mereka harusnya secara mandiri bayar sendiri, tapi saya kasih contoh, anggap saya bayarin sebagai bosnya atas nama mereka, meski mereka termasuk pekerja informal," tegasnya.
Melihat banyaknya pekerja informal yang berpenghasilan rendah, Uya tegaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial untuk hidup sejahtera,
"Kita juga sadar bahwa banyak juga masyarakat-masyarakat yang mungkin untuk hidup aja dari gaji kurang. Bagaimana caranya kita berdiskusi, apakah kita bisa mendesak pemerintah adanya penerima bantuan iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan,"pungkas Uya.