Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) resmi mengumumkan pengunduran diri dua Komisaris Independen, yakni Lee Jaehyun dan Jamilah Mawira Sungkar.
Keputusan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Sekretaris Perusahaan PT Lippo General Insurance Tbk, Satini Kartika Sari, menyampaikan bahwa pengunduran diri kedua komisaris independen ini telah diterima secara resmi oleh perusahaan.
“Surat pengunduran diri dari Lee Jaehyun kami terima pada 29 November 2024, sedangkan surat dari Jamilah Mawira Sungkar diterima pada 28 November 2024. Keduanya efektif mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 30 November 2024,” ungkap Satini dikutip dari keterbukaan informasi pada Selasa (3/12/2024).
Satini menjelaskan bahwa pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pihaknya juga menghormati keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi keduanya yang telah diberikan selama menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan.
Pengunduran diri dua komisaris ini menandai dinamika baru dalam susunan Dewan Komisaris LPGI. Hingga saat ini, perusahaan belum mengumumkan rencana pengisian posisi Komisaris Independen yang kosong pasca pengunduran diri tersebut. Namun yang pasti Satini memastikan bahwa pengunduran diri ini tidak akan berdampak pada kinerja perusahaan.
Baca Juga
“Manajemen memastikan bahwa kejadian ini tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PT Lippo General Insurance Tbk,” tegasnya.
Dikutip dari laporan keuangan LPGI per Oktober 2024, perusahaan mencatatkan pendapatan premi sebanyak Rp2,67 triliun. Dari sisi hasil investasi, LPGI mencatatkan sebanyak Rp69,31 miliar. Perusahaan juga berhasil mencatatkan laba bersih sebanyak Rp65,7 miliar pada periode tersebut. Tingkat kesehatan perseroan dilihat dari Risk Based Capital (RBC) mencapai 304,4%, yang mana berada di atas ketentuan yang ditetapkan OJK yakni 120%.