Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Dividen Leasing Boy Thohir (BFIN) Setara Rp28 per Lembar

BFI Finance Indonesia atau BFI Finance mengumumkan membagikan dividen interim sebesar Rp421,1 miliar atau Rp28 per lembar saham.
Karyawan beraktivitas di salah satu kantor BFI Finance di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di salah satu kantor BFI Finance di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan milik konglomerat Garibaldi 'Boy' Thohir, PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), mengumumkan membagikan dividen interim sebanyak Rp421,1 miliar atau Rp28 per lembar saham untuk tahun buku 2024. Keputusan tersebut telah disetujui oleh dewan direksi pada 29 November 2024. 

Dikutip dari keterbukaan informasi, Corporate Secretary BFIN, Sudjono mengungkapkan bahwa pembayaran dividen akan dilakukan pada 13 Desember 2024. 

“Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 13 Desember 2024 pukul 16.00 WIB,” tulis Sudjono dikutip pada Selasa (3/12/2024). 

Sudjono juga menyampaikan mekanisme pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham. Pembayaran dividen bagi pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) akan dilakukan melalui pemindahbukuan (telegraphic transfer) langsung ke rekening pemegang saham yang berhak.

Agar pembayaran dapat dilakukan, lanjut Sudjono, pemegang saham yang berhak diwajibkan menyerahkan surat mandat dividen yang dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (BAE). Selain itu, dokumen pendukung seperti salinan bukti identitas individu atau badan hukum, serta Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), atau Surat Keterangan Domisili (SKD) berupa DGT Form untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), juga harus dilampirkan.

Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada 13 Desember 2024 pukul 16.00 WIB di alamat yang telah ditentukan. Keterlambatan dalam pengajuan dokumen dapat mempengaruhi proses pembayaran dividen kepada pemegang saham.

Sementara itu, untuk pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen akan dilakukan melalui perusahaan efek atau bank kustodian tempat rekening efek dibuka.

Terkait pemotongan pajak, Sudjono menjelaskan dividen tunai untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh). Namun, pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenakan pemotongan PPh sesuai ketentuan perpajakan pada Record Date. 

“Bagi WPLN yang negaranya memiliki P3B [perjanjian penghindaran pajak berganda] dengan Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pajak lebih rendah dengan menyampaikan SKD [Surat Keterangan Domisili] berupa form DGT yang telah sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sudjono juga menyoroti aturan perpajakan terbaru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN). Menurutnya dividen yang diterima WPOPDN tidak dipotong PPh dan dapat dianggap sebagai penghasilan bukan objek pajak jika diinvestasikan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 (PP9) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18). 

“Alternatif lainnya, WPOPDN dapat memilih dikenakan PPh final sebesar 10% tanpa perlu melakukan investasi,” katanya.

Bukti pemotongan pajak, jika ada, dapat diambil di kantor BAE untuk pemegang saham warkat, atau di perusahaan efek dan/atau bank kustodian bagi pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper