Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan milik konglomerat Garibaldi 'Boy' Thohir, PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), mengumumkan membagikan dividen interim sebanyak Rp421,1 miliar atau Rp28 per lembar saham untuk tahun buku 2024. Keputusan tersebut telah disetujui oleh dewan direksi pada 29 November 2024.
Dikutip dari keterbukaan informasi, Corporate Secretary BFIN, Sudjono mengungkapkan bahwa pembayaran dividen akan dilakukan pada 13 Desember 2024.
“Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 13 Desember 2024 pukul 16.00 WIB,” tulis Sudjono dikutip pada Selasa (3/12/2024).
Sudjono juga menyampaikan mekanisme pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham. Pembayaran dividen bagi pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) akan dilakukan melalui pemindahbukuan (telegraphic transfer) langsung ke rekening pemegang saham yang berhak.
Agar pembayaran dapat dilakukan, lanjut Sudjono, pemegang saham yang berhak diwajibkan menyerahkan surat mandat dividen yang dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (BAE). Selain itu, dokumen pendukung seperti salinan bukti identitas individu atau badan hukum, serta Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), atau Surat Keterangan Domisili (SKD) berupa DGT Form untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), juga harus dilampirkan.
Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada 13 Desember 2024 pukul 16.00 WIB di alamat yang telah ditentukan. Keterlambatan dalam pengajuan dokumen dapat mempengaruhi proses pembayaran dividen kepada pemegang saham.
Baca Juga
Sementara itu, untuk pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen akan dilakukan melalui perusahaan efek atau bank kustodian tempat rekening efek dibuka.
Terkait pemotongan pajak, Sudjono menjelaskan dividen tunai untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh). Namun, pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenakan pemotongan PPh sesuai ketentuan perpajakan pada Record Date.
“Bagi WPLN yang negaranya memiliki P3B [perjanjian penghindaran pajak berganda] dengan Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pajak lebih rendah dengan menyampaikan SKD [Surat Keterangan Domisili] berupa form DGT yang telah sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sudjono juga menyoroti aturan perpajakan terbaru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN). Menurutnya dividen yang diterima WPOPDN tidak dipotong PPh dan dapat dianggap sebagai penghasilan bukan objek pajak jika diinvestasikan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 (PP9) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18).
“Alternatif lainnya, WPOPDN dapat memilih dikenakan PPh final sebesar 10% tanpa perlu melakukan investasi,” katanya.
Bukti pemotongan pajak, jika ada, dapat diambil di kantor BAE untuk pemegang saham warkat, atau di perusahaan efek dan/atau bank kustodian bagi pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI.