Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POJK 20/2023 Berlaku, Produk Asuransi Kredit Bisa Dipasarkan via Platform P2P

POJK No. 20/2023 mengakomodir pemasaran asuransi kredit bisa dilakukan melalui platform P2P lending atau pinjaman daring.
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah efektif berlaku mulai 13 Desember 2024.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan POJK tersebut juga mengakomodir pemasaran asuransi kredit bisa dilakukan melalui platform peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring.

"Saat ini berdasarkan Pasal 26 POJK 20 tahun 2023 mengenai produk asuransi kredit dan suretyship, telah diatur mengenai pemasaran produk asuransi kredit melalui peer-to-peer lending yang mewakili pihak pemberi pinjaman atau lender," kata Djonieri kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024).

Djonieri menilai, integrasi pemasaran produk asuransi kredit ke dalam platform P2P lending dapat meningkatkan cakupan asuransi, terutama bagi masyarakat yang menggunakan layanan P2P lending untuk akses pembiayaan.

"Integrasi ini akan mendorong pertumbuhan premi asuransi dan berdampak pada peningkatan penetrasi asuransi," tandasnya.

Adapun dalam Pasal 26 ayat 1 POJK 20/2023 disebutkan, perusahaan asuransi dapat memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah melalui saluran pemasaran yang merupakan kreditur dan/atau pemasar.

"Dalam hal tertanggung atau peserta merupakan debitur dari pemegang polis atau kreditur pada perjanjian kredit atau pembiayaan syariah yang ditawarkan oleh pemegang polis, perusahaan dapat menggunakan polis kumpulan," tulis Pasal 26 ayat 2 POJK 20/2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper