Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membenarkan bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, dan istrinya Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Kebijakan ini merupakan implementasi Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan memberikan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," jelas Ani, Minggu (29/12/2024) seperti dikutip dari Antara.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui terdaftar sebagai peserta PBI sejak 1 Maret 2018. Saat itu, penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP setempat dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat didaftarkan sebagai peserta PBI oleh perangkat daerah setempat.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Proses ini melibatkan integrasi data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat, mendorong pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), serta kampanye "Mandiri itu Keren" untuk masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar lebih tepat sasaran. "Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," ujar Ani.
Baca Juga
Kepesertaan JKN sendiri terbagi dalam empat segmen utama, yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), PBPU BP (Peserta Mandiri), dan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran dari APBD).
Revisi kebijakan ini diharapkan dapat menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan di DKI Jakarta.