Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance, seiring dengan rampungnya proses penggabungan usaha (merger) perusahaan tersebut ke dalam PT BCA Finance.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan KEP-65/D.06/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Winter Marbun, Plh. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan OJK menjelaskan penggabungan usaha telah didokumentasikan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 pada 15 Agustus 2024 oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., di Jakarta Barat. Dokumen tersebut juga telah dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui surat bernomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024.
Baca Juga
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024," tertulis dalam pengumuman bertanggal 7 Januari 2025.
Disebutkan, sebagai entitas penerima penggabungan, PT BCA Finance bertanggung jawab atas seluruh aspek operasional yang sebelumnya dikelola oleh PT BCA Multi Finance, termasuk kegiatan usaha, modal saham, aset, karyawan, kewajiban, serta aktiva dan pasiva perusahaan.
Dikonfirmasi pada September 2024 lalu setelah merger rampung, Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim mengungkap pihaknya akan mulai mengembangkan pembiayaan kendaraan untuk jenis roda dua. Selama ini, pembiayaan BCAF fokus pada kredit kendaraan roda empat, baik bekas maupun baru.