Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Relaksasi Pembiayaan Perumahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Apa Saja?

OJK menyampaikan sejumlah relaksasi pembiayaan perumahan untuk mendukung program 3 juta rumah.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah relaksasi kebijakan pada sektor perumahan untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, kebijakan pertama untuk mendukung sektor perumahan adalah penilaian satu pilar dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yakni berdasarkan ketepatan pembayaran.

“Hal ini sesuai dengan POJK No. 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan platform sampai Rp5 miliar, yang dapat dilakukan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang dikenal dengan istilah satu pilar,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).

Dia memerinci bahwa pemberlakuan penilaian kualitas aset itu lebih longgar apabila dibandingkan dengan kredit lainnya, yang mana terdapat tiga pilar penilaian bank yaitu prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.

Lebih lanjut, kebijakan kedua adalah KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam penghitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit.

Nantinya, kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko yang lebih rendah dibandingkan kredit lainnya, antara lain kredit korporasi. Bobot risiko pun ditetapkan secara granular, hanya 20% berdasarkan loan to value.

“Dengan begitu, perbankan memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR selanjutnya,” tutur Mahendra.

Selain itu, kebijakan ketiga berlaku dalam pendanaan pengembang perumahan, yakni dengan pencabutan larangan pemberian kredit bank terhadap pengadaan atau pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023.

“Dengan dicabutnya larangan itu, bank diimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik,” jelasnya.

OJK juga membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kementerian PKP dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani pengaduan masyarakat, seperti pengajuan KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Masyarakat dapat mengakses kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk melaporkan sejumlah hal, salah satunya keterlambatan surat keterangan lunas dari kredit atau pembiayaan di pelbagai lembaga jasa keuangan (LJK).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper