Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KUR BSI 2025: Begini Jenis dan Syarat Pengajuan di Bank Syariah Indonesia

Bank Syariah Indonesia atau BSI menjadi salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat.
Nasabah bertransaksi di salah satu pusat anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Senin (9/1/2022). /Bisnis-Arief Hermawan P
Nasabah bertransaksi di salah satu pusat anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Senin (9/1/2022). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau dikenal sebagai BSI adalah salah satu bank yang telah melayani masyarakat untuk pembiayaan sesuai kaidah syariah. Salah satu produk BSI adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KUR adalah kredit yang mendapatkan dukungan pemerintah sehingga menawarkan bunga rendah dan persyaratan yang mudah. Sedangkan KUR BSI secara khusus menyasar pembiayaan yang diperuntukan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafond sampai dengan Rp500 juta.

Dikutip dari laman resmi BSI pada Jumat, 17 Januari 2025, terdapat tiga jenis KUR yang ditawarkan oleh BSI yakni KUR Kecil, dengan plafon pembiayaan Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Selanjutnya produk KUR BSI pada 2025 adalah KUR Mikro, dengan plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta. Sedangkan KUR BSI 2025 ketiga adalah KUR Super Mikro, dengan plafon hingga Rp10 juta.

Pembiayaan ini bebas biaya administrasi dan provisi, serta proses pengajuannya dapat dilakukan secara online melalui laman salamdigital.bankbsi.co.id. Calon nasabah cukup memilih jenis KUR, mengisi formulir, dan menunggu verifikasi dari tim BSI.

Persyaratan Pengajuan KUR BSI

Calon penerima KUR di BSI harus memenuhi sejumlah syarat administratif, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), dan NPWP (untuk plafon tertentu). Selain itu, usaha yang dijalankan harus aktif minimal enam bulan dan tergolong produktif. BSI juga mensyaratkan kolektibilitas lancar bagi calon nasabah.

Program KUR diharapkan dapat membantu UMKM yang membutuhkan modal kerja maupun investasi, namun terkendala agunan tambahan. Dengan adanya KUR, pelaku usaha berkesempatan mengembangkan usahanya lebih lanjut, baik secara mandiri maupun dalam kelompok.

BSI menyatakan bahwa pembiayaan KUR dapat diproses lebih cepat melalui aplikasi Ikurma yang terintegrasi dengan sistem digital mereka. 

Setelah mempertimbangkan jenis KUR yang akan diajukan, calon nasabah dapat menyiapkan dokumen persyaratan dan ketentuannya sebagai berikut:

KUR Kecil

  • Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
  • Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial, pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, atau pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
  • Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan, seperti KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang, dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
  • Kolektibilitas lancar.
  • Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Izin Usaha, dan dokumen agunan.

KUR Mikro

  • Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
  • Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, atau pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
  • Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan, seperti KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang, dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
  • Kolektibilitas lancar.
  • Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP untuk plafon di atas Rp50 juta, dan Surat Izin Usaha.

KUR Super Mikro

  • Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
  • Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, atau pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
  • Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan, seperti KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang, dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
  • Kolektibilitas lancar.
  • Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper