Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BUMN Asuransi Jiwasraya, Kejagung Sebut Tak Ada Kickback Hingga Jadwal Pembubaran Perusahaan

Kasus BUMN Asuransi Jiwasraya terus berlanjut jelang pembubaran perusahaan yang ditargetkan akhir tahun ini. Terdapat tuntutan pensiunan hingga sikap OJK.
Akbar Maulana al Ishaqi, Dany Saputra
Minggu, 9 Februari 2025 | 10:31
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Terkait Wanaartha Life, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa OJK terus memantau proses likuidasi yang berjalan, sekaligus berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan pemilik perusahaan tersebut. 

“OJK terus melakukan monitoring terhadap proses likuidasi yang masih berlangsung. Terkait dengan penanganan dugaan tindakan pidana yang terjadi, OJK terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait tindak pidana yang telah ditetapkan tersangkanya oleh APH,” kata Ogi dalam jawaban tertulis pekan lalu (22/1/2025). 

Untuk Jiwasraya, Ogi menambahkan bahwa OJK terus melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Dia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis. 

Dalam perkembangannya, kata Ogi, dari seluruh pemegang polis dan hampir seluruh polis yang setuju restrukturisasi telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Selain itu, Jiwasraya telah dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. 

“OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” katanya.

Sementara itu, mengenai AJB Bumiputera, Ogi mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran klaim masih berada di bawah target yang ditetapkan dalam perubahan RPK. Oleh karena itu, OJK terus mendesak manajemen AJB Bumiputera untuk mempercepat penyelesaian klaim.  

“Realisasi pembayaran OS klaim AJBB masih di bawah dari target yang direncanakan dalam perubahan RPK AJBB. Untuk itu, dalam berbagai kesempatan OJK telah meminta AJBB untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian OS klaim kepada pemegang polis,” kata Ogi.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper