Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pensiunan Jiwasraya Minta Hak Penuh Manfaat, Tak Terima Dipangkas Setengah

Masih terdapat 2.332 peserta dana pensiun Jiwasraya. Sejauh ini, DPPK Jiwasraya selalu membayar manfaat pensiun tepat waktu tetapi jumlahnya tidak penuh.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya sedang mengalami defisit keuangan yang membuat tidak bisa membayar penuh manfaat peserta pensiunan. Defisit ini disebabkan oleh fraud yang terjadi di pendirinya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang bakal dibubarkan tahun ini. Per akhir 2023, keuangan DPPK Jiwasraya tercatat mengalami defisit sebesar Rp371,79 miliar.

Aset Jiwasraya akan dilikuidasi ketika bubar nanti, dan akan digunakan untuk membayar DPPK Jiwasraya. Sayangnya, dananya tidak cukup menutup semua defisit dan kemungkinan hak peserta dana pensiun hanya bisa dipenuhi setengahnya. Sekretaris Umum Pensiunan Jiwasraya Erry S. Pasaribu tetap meminta hak pensiunan dibayar penuh. 

"Para pensiunan Jiwasraya pada prinsipnya tetap menginginkan agar haknya dibayarkan 100%. Permasalahan fraud yang terjadi di Jiwasraya maupun DPPK Jiwasraya jangan dibebankan kepada para pensiunan sehingga hak yang semestinya diterima menjadi dikurangi karena adanya permasalahan tersebut," kata Erry kepada Bisnis, dikutip pada Senin (10/2/2025).

Per 31 Desember 2024, total peserta DPPK Jiwasraya yang masih terdaftar ada sebanyak 2.332 peserta, terdiri dari 82 peserta tunda atau peserta yang sudah pensiun sebelum berusia 45 tahun dan manfaat pensiunnya ditunda, serta ada sebanyak 2.250 pensiunan. Dari total peserta tersebut, sudah tidak ada lagi peserta dana pensiun aktif karena sejak September 2024 Jiwasraya telah merasionalisasi seluruh karyawan sehingga saat ini mereka statusnya adalah pekerja kontrak.

Akhir 2024 lalu, Jiwasraya membayarkan dana sebesar Rp132 miliar kepada DPPK Jiwasraya. Hal tersebut memperpanjang napas DPPK Jiwasraya dari yang semestinya sudah tidak lagi bisa membayar manfaat pensiun April 2025, menjadi sampai Desember 2028. Meski pembayaran manfaat selalu dibayar tepat waktu, jumlahnya tidak penuh.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan, Pendiri dan Pemegang saham pendiri harus bertanggungjawab untuk memenuhi kewajiban solvabilitas kepada dana pensiun [DPPK] Jiwasraya dengan harapan bisa tetap dibayarkan 100% sesuai perhitungan akhir pada saat DPPK Jiwasraya akan dilikuidasi," pungkas Erry.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Andre Rosiade membawa kabar buruk bagi pensiunan Jiwasraya, bahwa kemungkinan besar manfaat pensiun yang mereka terima hanya bisa dibayar setengahnya.

"Urusan Jiwasraya kita tahu, Bapak [Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal] mau bubar akhir tahun ini. Urusan ini saya sudah tanya Pak Tiko [Wakil Menteri BUMN] kemarin, hari Senin malam, pimpinan sudah menanyakan hal ini. Tapi ini PR-nya kemungkinan besar barang [pembayaran manfaat pensiun] ini masih diskon, 50%," kata Andre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper