Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BUMN Asuransi Jiwasraya, Kejagung Sebut Tak Ada Kickback Hingga Jadwal Penutupan Perusahaan

Kasus BUMN Asuransi Jiwasraya terus berlanjut jelang pembubaran perusahaan yang ditargetkan akhir tahun ini. Terdapat tuntutan pensiunan hingga sikap OJK.
Akbar Maulana al Ishaqi, Dany Saputra
Minggu, 9 Februari 2025 | 10:31
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan belum ditemukan aliran dana yang diterima langsung oleh mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebagaimana diketahui, pria yang kini menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditetapkan tersangka dan resmi ditahan per 7 Februari 2025. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskannya menerima langsung uang hasil korupsi. 

"Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis seperti merugikan keuangan negara (pasal 2 dan 3, dalam pasal ini tidak ada keharusan seseorang pelaku menerima kickback karena bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi), ada suap (pasal 5), gratifikasi (pasal 12 B), dll," jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2025). 

Sebagaimana diketahui, Kejagung menyebut Isa selaku Kepala Bapepam-LK pada 2009 lalu memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Kendati belum ditemukannya aliran dana, Harli menyebut penyidik Jampidsus akan mendalami apabila Isa turut menerima uang panas korupsi Jiwasraya. "Dalam proses penyidikan ini tentu penyidik akan mendalami juga apakah yang bersangkutan ada menerima atau menikmati hasil kejahatan itu," terang Harli. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 s.d. 2012," ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

Isa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Korps Adhyaksa sejak beberapa tahun lalu telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. 

Kemudian, mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto serta mantan Direktur PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro. Keenam orang tersebut juga sudah berstatus terpidana usai sejumlah upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). 

Kemudian, pada perjalanannya Kejagung turut menetapkan mantan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk. (HADE) Piter Rasima serta mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Namun, Fakhri ditetapkan bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Aguung (MA). 

Jiwasraya Dibubarkan Hingga Tuntutan Pensiunan

Sementara itu,  Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Lutfi Rizal mengatakan Jiwasraya akan resmi dibubarkan pada 2025 ini.

Hal tersebut dia katakan saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025). Herman menanyakan kepada Lutfi, kapan pembayaran selisih dana pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada para pensiunan.

Lutfi menjawab, pembayaran tersebut akan dilakukan ketika Jiwasraya resmi bubar.

"Penyelesaian itu pada fase pembubaran, pada fase pembubaran kita lakukan pemberesan aset, yang di DPPK kita optimalisasi dari aset-aset yang ada. [Pembubaran Jiwasraya] di tahun ini," kata Lutfi.

Meski perusahaan dalam tahap pembubaran, para pensiunan Jiwasraya menuntuk hak pensiunan bulanan mereka tetap dibayar penuh. Meski demikian, Lutfi menyebut terdapat sejumlah kendala atas persoalan dana pensiun ini. Dia mengatakan perseroan sempat menambah dana sebesar Rp132 miliar kepada DPPK Jiwasraya.

Lutfi menjelaskan penambahan dana untuk dana pensiun dilakukan pada akhir Desember 2024. Aksi ini membuat rasio solvabilitas DPPK Jiwasraya meningkat dari 4,7% menjadi 32,9%.

"Kalau kita tidak melakukan penambahan pendanaan, dana DPPK habis April 2025. Tapi dengan kita lakukan penambahan pendanaan ini memperpanjang napas, kita melakukan bertahap, sehingga kemampuan pendanaan itu bisa sampai Desember 2028," kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).

Lutfi menjabarkan total kewajiban Jiwasraya kepada DPPK Jiwasraya adalah sekitar Rp486 miliar. Dengan penambahan Rp132 miliar tersebut, tersisa kewajiban pembiayaan JIwasraya kepada DPPK sebesar Rp354 miliar. Dalam kewajiban sebesar Rp354 miliar tersebut, Lutfi mengatakan di dalamnya juga terdapat potensi fraud sebesar Rp257 miliar sesuai hasil audit BPKP.

"Penyelesaian sisa kewajiban Pendiri DPPK Jiwasraya akan dilakukan di fase likuidasi DPPK oleh Tim Likuidasi dengan mempertimbangkan aset yang dimiliki DPPK dan potensi gugatan atas fraud dari hasil audit BPKP," kata Lutfi.

Penyelesaian kewajiban tersebut akan dilakukan menggunakan sisa aset yang diperoleh berdasarkan dari tiga sumber. Pertama adalah dari pencairan sisa aset DPPK Jiwasraya yang terdiri dari aset saham dan aset lainnya.

Kedua, sisa aset dari hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi Jiwasraya. Lutfi menjelaskan, sesuai ketentuan POJK 9 Tahun 2014, DPPK Jiwasraya paling lambat harus dibubarkan tiga bulan usai Jiwasraya dibubarkan.

"Ketiga, bersumber dari potensi aset rampasan dari pelaku fraud DPPK Jiwasraya apabila dilakukan proses gugatan hukum atas terjadinya farud di DPPK Jiwasraya," tandasnya.

Per 31 Desember 2024, total peserta DPPK Jiwasraya yang masih terdaftar ada sebanyak 2.332 peserta, terdiri dari 82 peserta tunda atau peserta yang sudah pensiun sebelum berusia 45 tahun dan manfaat pensiunnya ditunda, dan sebanyak 2.250 pensiunan. Lutfi mengatakan dari total peserta tersebut sudah tidak ada lagi peserta dana pensiun aktif karena sejak September 2024 Jiwasraya telah merasionalisasi seluruh karyawan sehingga saat ini mereka statusnya adalah pekerja kontrak.

Sebelumnya, Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPK) Pusat mengadukan permasalahan dana pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang belum dibayarkan kepada Komisi VI DPR RI. Total Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang ditagihkan para pekerja sebesar Rp 371,8 miliar.

Ketua PPJ Pusat De Yong Adrian mengatakan terdapat 7.000 jiwa yang bergantung kepada dana pensiun perusahaan. Nilai manfaat yang diberikan selama ini rata-rata Rp1,36 juta. 

Rinciannya penerima manfaat di atas Rp3 juta sebanyak 185 orang, Rp2 juta - Rp2,99 juta sebanyak 322 orang, Rp1 juta - Rp1,99 juta sebanyak 602 orang, Rp600.000-999.000 sejumlah 532 orang, dan 613 orang sisanya menerima manfaat di bawah Rp599.000.

Dia menuntut agar Jiwasraya tidak dibubarkan hingga hak pensiuanan dipenuhi. Hal lain, para pensiun bersedia dipindahkan kepada lembaga lain asal hak pensiunnya tidak dikurangi.  

Pernyataan OJK Terkait Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, dan Asuransi Wanaartha Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan asuransi bermasalah, khususnya PT Asuransi Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper