Bisnis.com, JAKARTA — Kesulitan keuangan yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga berimbas pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Berada di ujung tanduk sebelum asuransi BUMN itu dibubarkan, perseroan sempat menambah dana sebesar Rp132 miliar kepada DPPK Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan penambahan dana pada akhir Desember 2024 lalu membuat rasio solvabilitas DPPK Jiwasraya meningkat dari 4,7% menjadi 32,9%.
"Kalau kita tidak melakukan penambahan pendanaan, dana DPPK habis April 2025. Tapi dengan kita lakukan penambahan pendanaan ini memperpanjang napas, kita melakukan bertahap, sehingga kemampuan pendanaan itu bisa sampai Desember 2028," kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Lutfi menjabarkan total kewajiban Jiwasraya kepada DPPK Jiwasraya adalah sekitar Rp486 miliar. Dengan penambahan Rp132 miliar tersebut, tersisa kewajiban pembiayaan JIwasraya kepada DPPK sebesar Rp354 miliar. Dalam kewajiban sebesar Rp354 miliar tersebut, Lutfi mengatakan di dalamnya juga terdapat potensi fraud sebesar Rp257 miliar sesuai hasil audit BPKP.
"Penyelesaian sisa kewajiban Pendiri DPPK Jiwasraya akan dilakukan di fase likuidasi DPPK oleh Tim Likuidasi dengan mempertimbangkan aset yang dimiliki DPPK dan potensi gugatan atas fraud dari hasil audit BPKP," kata Lutfi.
Penyelesaian kewajiban tersebut akan dilakukan menggunakan sisa aset yang diperoleh berdasarkan dari tiga sumber. Pertama adalah dari pencairan sisa aset DPPK Jiwasraya yang terdiri dari aset saham dan aset lainnya.
Baca Juga
Kedua, sisa aset dari hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi Jiwasraya. Lutfi menjelaskan, sesuai ketentuan POJK 9 Tahun 2014, DPPK Jiwasraya paling lambat harus dibubarkan tiga bulan usai Jiwasraya dibubarkan.
"Ketiga, bersumber dari potensi aset rampasan dari pelaku fraud DPPK Jiwasraya apabila dilakukan proses gugatan hukum atas terjadinya farud di DPPK Jiwasraya," tandasnya.
Per 31 Desember 2024, total peserta DPPK Jiwasraya yang masih terdaftar ada sebanyak 2.332 peserta, terdiri dari 82 peserta tunda atau peserta yang sudah pensiun sebelum berusia 45 tahun dan manfaat pensiunnya ditunda, dan sebanyak 2.250 pensiunan. Lutfi mengatakan dari total peserta tersebut sudah tidak ada lagi peserta dana pensiun aktif karena sejak September 2024 Jiwasraya telah merasionalisasi seluruh karyawan sehingga saat ini mereka statusnya adalah pekerja kontrak.
"Untuk manfaat pensiun bulanan kepada semua peseta sampai saat ini tidak ada penundaan. Itu masih rutin sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun [PDP]," pungkasnya.