Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Pastikan Subsidi Iuran Kelas III Tetap Berlaku Meski Anggaran Kemenkes Dipotong

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tidak ada penghentian subsidi iuran peserta mandiri kelas III meski anggaran Kemenkes diturunkan.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA –

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya penghentian subsidi iuran peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III sebesar Rp7.000 per peserta per bulan.

Saat ini, peserta mandiri kelas III dibebankan iuran sebesar Rp35.000 per bulan, dari total iuran sebesar Rp42.000 yang disubsidi pemerintah melalui anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp7.000.

"Sampai saat ini, pemerintah masih berkomitmen dalam hal pembiayaan subsidi iuran kelas III sebesar Rp7.000 dan tidak ada pencabutan subsidi karena sudah diatur dalam Perpres 64/2020," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kepada Bisnis, Senin (10/2/2025).

Seperti diketahui, anggaran Kementerian Kesehatan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengalami efisiensi sebesar Rp19,63 triliun, yang di dalamnya termasuk alokasi dana untuk membayar subsidi kepada peserta mandiri kelas III.

"Namun, silakan dapat dikonfirmasi ke Kemenkes dan Kemenkeu. Pemerintah saat ini tetap berkomitmen bahwa efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada pelayanan publik," lanjutnya.

Tak hanya Kemenkes, anggaran Kementerian Keuangan juga terdampak efisiensi, yang membuat anggaran transfer ke daerah berkurang. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam menanggung peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh APBD.

Menanggapi hal itu, Rizzky mengatakan kepesertaan PBI APBD menjadi wewenang masing-masing pemerintah daerah. Sesuai aturan, pemda berwenang menentukan peserta PBI APBD bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas III dalam program JKN.

"Kami berharap pemda tetap berkomitmen dalam hal pembiayaan iuran peserta di daerahnya yang belum masuk dalam segmen mana pun, terutama bagi pemda yang sudah berstatus Universal Health Coverage di kabupaten/kota, sehingga cakupan tersebut dapat tetap terjaga," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menjelaskan bahwa dari efisiensi anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp19,63 triliun, terdapat pemangkasan Rp2,5 triliun yang seharusnya digunakan untuk subsidi iuran peserta mandiri kelas III. Dengan demikian, jika anggaran tersebut tidak tersedia, maka subsidi tidak bisa diberikan.

"Sekarang ini dicabut. Kalau dicabut, berarti iuran BPJS naik menjadi Rp42.000. Dengan iuran Rp35.000 saja banyak yang menunggak, apalagi kalau naik menjadi Rp42.000. Kecuali iuran tetap Rp35.000, tapi BPJS Kesehatan yang menanggung kerugian," kata Timboel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper