Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Menyetujui Efisiensi Anggaran BPK 2025, Turun Rp1,38 Triliun

Anggaran awal BPK dalam APBN 2025 sebesar Rp6,1 triliun, setelah efisiensi anggaran lembaga tinggi negara itu tersisa sebesar Rp4,7 triliun
Pejalan kaki melintas di depan gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pejalan kaki melintas di depan gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 dipangkas sebesar Rp1,38 triliun seiring Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. 

Adapun keputusan efisiensi badan tinggi negara tersebut diumumkan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Sekretaris Jenderal BPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). 

Jumlah pemangkasan tersebut disetujui setelah Sekjen BPK menjelaskan soal rencana efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN TA 2025 tersebut. 

“Saya tawarkan kepada Bapak-Ibu anggota, apakah setuju dengan kesimpulan ini? Setuju? Pak Sekjen?” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, yang kemudian disetujui oleh Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif. Setelah mendapat persetujuan, Misbakhun mengetuk palunya. 

Dengan demikian, anggaran awal BPK yang sebesar Rp6,1 triliun tersebut kini tersisa sebanyak Rp4,7 triliun. Dari rincian yang disetujui, belanja pegawai BPK tidak terkena potongan. 

Adapun, berikut rincian Anggaran BPK 2025 dari hasil pemangkasan tersebut. 

Jenis Belanja

Pagu Semula

Efisiensi

Pagu Menjadi

Belanja Pegawai

Rp3,3 triliun

Rp0

Rp3,3 triliun

Belanja Barang

Rp2,6 triliun

Rp1,3 triliun

Rp1,3 triliun

- Belanja Barang Operasional

Rp670,6 miliar

Rp318 miliar

Rp352,6 miliar

- Belanja Pemeriksaan

Rp1,3 triliun

Rp642,3 miliar

Rp657,9 miliar

- Belanja Non Pemeriksaan

Rp718 miliar

Rp367,9 miliar

Rp350,1 miliar

Belanja Modal

Rp140,1 miliar

Rp56 miliar

Rp84,1 miliar

Jumlah

Rp6,1 triliun

Rp1,3 triliun

Rp4,7 triliun

Lanjutnya, Misbakhun menuturkan bahwa tujuan efisiensi tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dan tata kerja sumber daya, tenaga, biaya, dan waktu agar menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan dan mengoptimalkan hasil kerja. 

Terlebih, dikatakan bahwa BPK telah mempertimbangkan dan memastikan agar eifisiensi tidak mengurangi kualitas pelayanan umum, dan tetap dapat menjalankan target dan fungsi mandatory kelembagaan. 

“Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI paling lambat 7 hari kerja,” pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper