Bisnis.com, JAKARTA - Anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 dipangkas sebesar Rp1,38 triliun seiring Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
Adapun keputusan efisiensi badan tinggi negara tersebut diumumkan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Sekretaris Jenderal BPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Jumlah pemangkasan tersebut disetujui setelah Sekjen BPK menjelaskan soal rencana efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN TA 2025 tersebut.
“Saya tawarkan kepada Bapak-Ibu anggota, apakah setuju dengan kesimpulan ini? Setuju? Pak Sekjen?” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, yang kemudian disetujui oleh Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif. Setelah mendapat persetujuan, Misbakhun mengetuk palunya.
Dengan demikian, anggaran awal BPK yang sebesar Rp6,1 triliun tersebut kini tersisa sebanyak Rp4,7 triliun. Dari rincian yang disetujui, belanja pegawai BPK tidak terkena potongan.
Adapun, berikut rincian Anggaran BPK 2025 dari hasil pemangkasan tersebut.
Baca Juga
Jenis Belanja |
Pagu Semula |
Efisiensi |
Pagu Menjadi |
Belanja Pegawai |
Rp3,3 triliun |
Rp0 |
Rp3,3 triliun |
Belanja Barang |
Rp2,6 triliun |
Rp1,3 triliun |
Rp1,3 triliun |
- Belanja Barang Operasional |
Rp670,6 miliar |
Rp318 miliar |
Rp352,6 miliar |
- Belanja Pemeriksaan |
Rp1,3 triliun |
Rp642,3 miliar |
Rp657,9 miliar |
- Belanja Non Pemeriksaan |
Rp718 miliar |
Rp367,9 miliar |
Rp350,1 miliar |
Belanja Modal |
Rp140,1 miliar |
Rp56 miliar |
Rp84,1 miliar |
Jumlah |
Rp6,1 triliun |
Rp1,3 triliun |
Rp4,7 triliun |
Lanjutnya, Misbakhun menuturkan bahwa tujuan efisiensi tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dan tata kerja sumber daya, tenaga, biaya, dan waktu agar menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan dan mengoptimalkan hasil kerja.
Terlebih, dikatakan bahwa BPK telah mempertimbangkan dan memastikan agar eifisiensi tidak mengurangi kualitas pelayanan umum, dan tetap dapat menjalankan target dan fungsi mandatory kelembagaan.
“Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI paling lambat 7 hari kerja,” pungkasnya.