Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bagi penagih pinjaman daring atau pinjaman online (P2P lending) yang terbukti melanggar ketentuan etika bisa dikenakan blacklist tidak dapat bekerja kembali di industri.
Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI mengatakan AFPI selalu memonitor semua pengaduan yang masuk, baik dari OJK maupun dari jalur JENDELA AFPI. Dia memastikan seluruh pengaduan akan diproses dan jika terdapat bukti pelanggaran oleh penagih, baik pekerja dari penyelenggara P2P lending maupun perusahaan jasa penagihan, maka pengaduan tersebut akan diproses pada sidang komite etik.
"Nanti komite etik akan memanggil dan memeriksa dan melaksanakan sidang, apabila terdapat bukti melanggar SOP dan pedoman perilaku maka akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan individu penagih akan di-blacklist tidak boleh lagi bekerja di industri pindar," kata Entjik kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).
Agar sidang dapat berjalan dengan adil, Entjik memastikan anggota komite etik tersebut bukan berasal dari perusahaan penyelenggara P2P lending namun dari firma hukum.
Selain upaya penindakan tersebut, AFPI juga melakukan upaya mitigasi berupa pelatihan dan sertifikasi kepada seluruh agen penagih baik untuk posisi desk collection maupun field collection. Hingga saat ini lebih dari 24.000 orang telah dilatih dan bersertifikat sebagai penagih pinjaman online.
"Dengan adanya pelatihan, sertifikasi dan punishment kepada agent collection dirasakan sangat bermanfaat dengan turunnya pengaduan scara drastis, walaupun memang untuk menghilangkan pengaduan adalah hal yang tidak mungkin," pungkasnya.
Baca Juga
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sepanjang Januari 2025 data layanan konsumen yang diterima OJK mencatat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.993 aduan adalah terkait dengan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi alias pinjaman online.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK merinci dari aduan-aduan tersebut sebanyak 1.676 aduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.
"Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau pinjaman daring ada 1.107, perusahaan pembiayaan 180 dan perbankan 389," kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam jawaban tertulis.