Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hasil investasi industri asuransi pada Februari 2025 mengalami penurunan secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp14,80 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut, melemahnya pasar modal domestik menjadi penyebab utama dari tren penurunan tersebut. Adapun, tekanan di pasar modal terlihat jelas dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun 1.045,5 poin atau 14,29% secara yoy.
“Penurunan investasi asuransi jiwa terutama disebabkan oleh melemahnya kondisi pasar modal domestik, yang memengaruhi kinerja investasi di instrumen saham dan reksadana yang menjadi instrumen investasi mayoritas di asuransi jiwa. Penurunan kondisi pasar terlihat dari penurunan IHSG secara yoy 14,29%,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya pada Jumat (25/4/2025).
Ogi juga mengungkapkan bahwa investment yield atau imbal hasil investasi asuransi jiwa per Februari 2025 terkontraksi sebesar 1,19%, sementara asuransi umum masih positif di angka 0,90%.
Ogi mengatakan bahwa volatilitas pasar saham yang tinggi dapat memengaruhi hasil investasi industri asuransi sehingga penting bagi perusahaan asuransi untuk mendiversifikasi portofolio investasi guna mengurangi risiko terkait fluktuasi pasar saham
Meski menghadapi tekanan, OJK tetap optimistis terhadap proyeksi kinerja investasi asuransi sepanjang 2025. Industri diperkirakan masih bisa mencatat pertumbuhan, meski di tengah pemulihan pasar modal yang belum sepenuhnya stabil.
Baca Juga
“Hasil investasi industri asuransi diproyeksikan akan tumbuh pada 2025, meskipun masih menghadapi tantangan akibat kondisi pasar modal yang belum sepenuhnya pulih. Selain itu, produk unit linked diperkirakan akan tetap menjadi produk unggulan bagi industri asuransi jiwa pada tahun 2025, dengan porsi sekitar 26-28% dari total premi asuransi jiwa,” papar Ogi.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan industri dan menjaga stabilitas sektor asuransi secara keseluruhan.
“Saat ini, OJK terus memantau dan memperkuat stabilitas asuransi secara umum untuk menjaga kepentingan pemegang polis,” tutupnya.