Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB Niaga (BNGA) Bakal Gelar RUPSLB Putuskan Spin-Off Unit Syariah

Penentuan pemisahan unit syariah, yakni CIMB Niaga Syariah akan diputuskan dalam RUPSLB Bank CIMB Niaga (BNGA) pada Kamis, 26 Juni 2025.
CIMB Niaga Syariah. / dok Istimewa
CIMB Niaga Syariah. / dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menentukan kelanjutan spin-off alias pemisahan unit usaha syariah perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, CIMB Niaga menjadwalkan pertemuan tersebut pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB, baik secara fisik di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan maupun secara elektronik.

“Mekanisme rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI,” tulis manajemen dalam dokumen pemanggilan RUPSLB, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Terdapat sedikitnya tujuh mata acara dalam rapat tersebut. Agenda pertama yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham BNGA adalah mengenai pemisahan UUS perseroan dengan cara pendirian badan hukum PT CIMB Niaga Syariah.

Agenda kedua adalah persetujuan rancangan pemisahan yang disusun oleh jajaran direksi dan telah disetujui oleh dewan komisaris CIMB Niaga, lantas berlanjut kepada agenda ketiga, persetujuan konsep akta pemisahan.

Mata acara keempat adalah persetujuan rancangan akta pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah. Kelima, pemegang saham akan membahas persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang berlaku pada tanggal efektif pemisahan.

Terakhir, mata acara keenam dan ketujuh mencakup persetujuan pembubaran dan pengunduran diri anggota dewan pengawas syariah yang berlaku pada tanggal efektif pemisahan, serta persetujuan perubahan susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris CIMB Niaga nantinya.

Sebelumnya, Direktur Kepatuhan CIMB Niaga Fransiska Oei menerangkan bahwa penyapihan UUS ini mengacu pada regulasi bahwa UUS dengan nilai aset mencapai 50% dari total nilai aset induk, atau memiliki aset minimal Rp50 triliun, wajib untuk melakukan pemisahan.

Pada 2024, total aset UUS CIMB Niaga telah mencapai Rp67,5 triliun, atau setara dengan 19,3% dari total aset induk.

"Untuk tujuan pemisahan tersebut, perseroan menyusun rancangan pemisahan yang nantinya akan dimintakan persetujuannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham," katanya dalam keterbukaan informasi, Senin (28/4/2025).

Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa CIMB Niaga tengah menjalankan proses persiapan spin-off, mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa bank swasta terbesar kedua di Tanah Air itu juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait aksi korporasi ini.

“Agar nantinya bank yang terbentuk dari hasil spin-off akan dapat beroperasi dan berkinerja optimal,” katanya dalam jawaban tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Minggu (25/5/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper