Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan Juli 2025 setelah sebelumnya diusulkan naik oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sebagaimana diketahui, awal Juni 2025 lalu masyarakat dihebohkan dengan usulan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Laporan Bisnis sebelumnya menyebut bahwa BPJS Watch mengungkap saat ini untuk mempertahankan kesehatan program jaminan kesehatan nasional (JKN), terdapat usulan agar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III naik menjadi Rp71.000 per orang per bulan.
Saat ini, iuran peserta segmen ini dipatok sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menjelaskan usulan tersebut adalah hasil kajian yang dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Baca Juga
"Menurut saya, lebih baik pemerintah segera merealisasikan kenaikan iuran PBI menjadi Rp71.000, dari sekarang yang Rp42.000," kata Timboel kepada Bisnis, Jumat (30/5/2025).
Usulan tersebut saat ini sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Timboel mengungkap, pemerintah belum memberi lampu hijau atas besaran kenaikan iuran peserta PBI sebesar Rp71.000 yang diusulkan DJSN.
"Kemarin saya dengar ada tarik-menarik antara Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan 'melawan' DJSN. Tanda kutip melawan ya, artinya kalau Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan mintanya cuma Rp60.000," ujarnya.
Meski demikian, hal tersebut masih sebetas usulan. Oleh sebab itu, besaran iuran BPJS Kesehatan per Juli 2025 masih sama.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Juli 2025 ada di halaman selanjutnya...
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Juli 2025
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Itulah besaran iuran BPJS Kesehatan per Juli 2025.