Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profesor Hukum Unpar Usulkan BUMN Berbentuk Koperasi

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Koerniatmanto Soetoprawiro berpendapat badan hukum ideal untuk badan usaha milik negara atau BUMN adalah koperasi.
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)./Istimewa
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Koerniatmanto Soetoprawiro berpendapat badan hukum ideal untuk badan usaha milik negara atau BUMN adalah koperasi.

“Sesuai pandangan Bung Hatta saat merumuskan Pasal 33 UUD 1945, menurut hemat saya BUMN barangkali perlu diubah ke arah koperasi,” katanya saat sidang uji materi UU No. 19/2003 tentang BUMN di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Konsep usulan Koerniatmanto tersebut kontras dengan badan hukum BUMN saat ini yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau perusahaan umum (perum). Dalam PT, kepemilikan modal negara terbagi dalam saham sedangkan di perum tidak berbentuk saham melainkan penguasaan negara secara penuh.

Koerniatmanto berpandangan BUMN berbentuk koperasi bisa diadopsi Indonesia sebagai jalan tengah di antara konsep kapitalistik dan sosialistik. Dalam konsep kapitalis, orientasi perusahaan murni untuk mengejar keuntungan buat dialirkan kepada para pemilik modal.

Sebaliknya, paradigma sosialistik menganggap modal harus dikuasai kaum proletar semata.

Sebagai alternatif dari dua sistem itu, Koerniatmanto menawarkan pemahaman modal dalam konsep kekeluargaan. Konsepnya adalah distribusi dari keuntungan sebuah perusahaan tidak didasarkan atas pemilik dan jumlah saham.

Alhasil, rakyat yang tidak memiliki saham bisa kecipratan hasil sehingga akhirnya membuat mereka sejahtera.

“Ini seperti di keluarga, walaupun ayah yang menjadi pemilik modal tapi hasilnya bisa untuk anak atau istri yang tidak mempunyai share,” katanya.

Koerniatmanto mengutarakan pandangan tersebut sebagai ahli dari pemohon perkara No. 14/PUU-XVI/2018. Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri dan Putut Prabantoro selaku pemohon menggugat Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN yang menjelaskan fungsi BUMN sebagai pemberi sumbangan penerimaan negara dan pengejar keuntungan.

Pemohon juga meminta pengujian Pasal 4 ayat (4) UU BUMN yang mengamanatkan perubahan penyertaan modal negara dalam rangka restrukturisasi perusahaan pelat merah ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper