JAKARTA: Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) tak merisaukan terganggunya penyerapan kredit properti pada 2011 akibat terhambatnya pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di sejumlah daerah.
Direktur Utama BTN Iqbal Latanro justru optimistis bisnis pembiayaan properti bank BUMN ini sepanjang tahun ini tetap tumbuh sesuai dengan target sekitar 25% - 27% dibandingkan dengan pencapaian pada 2010.
Dia mengklaim sampai saat ini penyaluran KPR yang dilakukan BTN tak menemui kendala berarti. Di beberapa daerah memang ada yang belum memiliki perda soal BPHTB. Namun, banyak juga pemda yang sudah memiliki aturan tersebut sehingga kami tak terlalu risau, katanya ketika dikonfirmasi hari ini.
Pada sisi lain, sejumlah pengembang justru mengkhawatirkan penyaluran kredit baru properti mulai awal tahun ini akan terkendala lantaran sejumlah pemda belum membuat ketentuan BPHTB seperti diamanatkan dalam UU No. 32/2004 tentang Otonomi Daerah dan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan kedua UU tersebut, pemda seharusnya sudah mengeluarkan perda soal BPHTB paling lambat pada 1 Januari 2011 untuk mendorong penambahan kas daerah (PAD).
Sejumlah pemda yang tak memiliki perda BPHTB dinilainya belum mengerti tentang pengelolaan BPHTB sedangkan pemda yang telah memiliki regulasi soal bea tanah tersebut dianggap lebih responsif mengikuti arus perubahan.
Meski demikian, Iqbal memastikan BTN akan sangat berhati-hati dalam menyikapi aspek legalitas di setiap transaksi properti. Karena itu, kami tidak akan ceroboh dalam membuat kebijakan yang terkait dengan BPHTB karena hal ini menyangkut bukti kepemilikan yang sangat tidak bisa diabaikan, katanya.