JAKARTA: PT Jamsostek mengklaim selalu mendapatkan suku bunga maksimal sebesar tingkat bunga wajar Lembaga Penjamin Simpanan, meskipun menempatkan dana yang cukup besar pada deposito.Hotbonar Sinaga, Direktur Utama Jamsostek, menolak pihaknya dijadikan kambing hitam atas keengganan bank menurunkan bunga kredit akibat deposan besar meminta bunga premium atas penempatan deposito.Menurut dia, perseroan tidak pernah mendapatkan bunga deposito dari bank BUMN di atas suku bunga penjaminan atau LPS Rate."Sebagai deposan besar tergantung tingkat bunga rujukan, baik BI [Bank Indonesia] dan LPS. Kalau LPS turun 6,5% ke 6%, maka kami hanya minta 6% ke bank pemerintah. Kita tidak pernah minta lebih dari LPS rate," ujarnya hari ini.Perseroan, jelasnya, menempatkan sekitar 30% dana investasi pada deposito, meskipun bunga yang diterima terus menurun dari tahun ke tahun. Adapun sisanya ditempatkan pada obligasi, saham, reksadana, properti dan penyertaan langsung.Pada tahun lalu, perseroan menempatkan dana investasi sebesar Rp111 triliun. Adapun tahun ini perseroan berencana untuk meningkatkan dana investasi menjadi Rp125 triliun.Ia menegaskan bahwa perseroan tidak pernah mempermasalahkan suku bunga deposito turun, karena Jamsostek merupakan salah satu instrumen dari pemerintah untuk mendorong sektor riil."Jadi kalau nanti turun lagi, ya tidak apa-apa. Yang penting peserta Jamsostek tahu kondisinya," jelas dia.Sebelumnya sejumlah bank menyatakan penurunan bunga kredit belum akan dirasakan oleh nasabah selama bunga deposito tidak turun. Menurut mereka pembentukan bunga deposito didasari atas mekanisme pasar bukan atas suku bunga acuan atau BI Rate atau LPS Rate.Bank sentral sudah menurukan suku bunga acuan sebesar 25 basis points menjadi 5,75%. Kebijakan itu diikuti oleh LPS dengan menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 50bps menjadi 6%. (faa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel