SOLO: Bank Indonesia akan segera merevisi peraturan mengenai permodalan bank umum sebagai implementasi dari pelaksanaan Basel III yang mewajibkan modal inti minimal 6% dan modal pelengkap maksimal 2%.Hal tersebut disampaikan oleh Wimboh Santoso, pejabat Bank Indonesia (BI) yang hadir dalam pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), yang diselenggarakan di Swiss, pekan lalu.BCBS merupakan pertemuan antara bank sentral dari berbagai negara dengan tujuan merumuskan standar dan pedoman pengawasan umum dan merekomendasikan praktik terbaik dalam pengawasan perbankan.Wimboh yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan BI di New York, Amerika Serikat, menjelaskan dalam implementasi basel III terjadi perubahan standar modal inti (tier 1) terhadap aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dari minimal 4,5% menjadi 6%.Dengan kata lain sebanyak 6% dari total rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) harus berasal dari modal inti. Namun sebaliknya, lanjut dia, kontribusi modal pelengkap (tier II) yang diperhitungkan dalam CAR diturunkan hingga maksimal 2%.“Sehingga CAR minimal dalam Basel III tetap 8% namun hanya komposisinya yang berubah, yakni tier I minimal 6% dan tier II maksimal 2%,” ujar Wimboh yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI ini, Selasa malam 27 Maret 2012.Selain itu, lanjutnya, perbankan juga diwajibkan menambah CAR sebesar 2,5% sebagai capital conservation buffer atau modal yang dapat ditarik untuk menyerap kerugian. “ [Capital] conservation buffer harus berasal dari modal tier I,” jelasnya.Saat ini modal inti terdiri atas modal disetor, cadangan tambahan modal dan modal inovatif. Dalam aturan BI yang masih berlaku, minimal modal inti terhadap ATMR sebesar 5%.Adapun modal pelengkap terdiri atas level atas dan level bawah. Dalam aturan BI yang masih berlaku tidak diatur batas maksimal modal pelengkap yang dipehitungkan dalam CAR. Modal pelengkap dapat diperhitungkan hingga 100% dari modal inti.Atas perubahan dari kebijakan perbankan internasional tersebut, menurut Wimboh, bank sentral akan segera merevisi aturan mengenai pengakuan besaran komponen modal yang selama ini diatur lewat kewajiban penyediaan modal minimum atau CAR.Selain itu, lanjutnya, dalam revisi tersebut juga akan mengubah beberapa komponen permodalan. “Jadi bisa saja yang selama ini masuk dalam tier II dan pada masa depan tidak diperhitungkan lagi sebagai modal.”Pelaksanaan implementasi Basel III di Indonesia akan dimulai pada Januari 2013 mendatang. Pada tahap awal, bank sentral akan menerbitkan consultative paper, sebagai bahan diskusi dan kajian pada pelaku industri.Wimboh menegaskan kondisi perbankan Indonesia saat ini sangat siap menghadapi penerapan Basel III. Hal tersebut terlihat dari rerata CAR perbankan nasional sebesar 17% dan sebanyak 15% diantaranya berasal dari modal inti, jauh dari yang dipersyaratkan oleh Basel. (Bsi)
MODAL BANK: BI akan ubah aturan permodalan
SOLO: Bank Indonesia akan segera merevisi peraturan mengenai permodalan bank umum sebagai implementasi dari pelaksanaan Basel III yang mewajibkan modal inti minimal 6% dan modal pelengkap maksimal 2%.Hal tersebut disampaikan oleh Wimboh Santoso, pejabat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sutan Eries Adlin
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
1 menit yang lalu
Laju Emiten Koleksi Langsung Anthoni Salim: DCII dan EMTK

26 menit yang lalu
Jor-joran Borong Saham BSI (BRIS) Jelang Hilal Dividen 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

28 menit yang lalu
Saham BSI (BRIS) Melemah jelang Pengumuman Dirut Baru

2 jam yang lalu
Pembiayaan Produktif Fintech Turun, Modalku Tetap Optimistis
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
