Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat menilai proses uji kepatutan dan kelayakan calon direktur di Bank Indonesia belum transparan sehingga berkesan rentan terjadi penyelewengan.
 
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, mengatakan saat ini proses uji kepatutan dan kelayakan [fit and proper test] calon direktur di Bank Indonesia (BI) tidak transparan sehingga para kandidat tidak mengetahui kesalahannya apabila gagal.
 
“Fit and proper test di BI itu seperti guru jaman dulu yang memberikan memberikan ujian. Mereka memberikan nilai tanpa mengembalikan lembar jawaban. Jadi para direktur tersebut tidak tahu apa kesalahan mereka ketika tidak lulus,” ujarnya kepada Bisnis  hari ini, Selasa 15 Mei 2012.
 
Selain itu, lanjut dia, DPR juga pernah menerima pengaduan dari calon direktur sebuah bank yang mengeluh karena tidak diuji oleh BI setelah sekian lama. “Ada yang menyampaikan ke kami bahwa belum di-fit and proper test setelah 4 bulan. Ini terkesan BI tidak memiliki SOP [standard operating procedure] yang jelas mengenai jangka waktu fit and proper test.”
 
Menurut dia, DPR akan menanyakan mengenai permasalahan itu pada Rapat Kerja dengan BI selanjutnya. Selain itu, DPR akan mendorong BI untuk memberikan sanksi kepada penguji kepatutan dan kelayakan, yang terbukti melakukan kesalahan. 
 
Dia juga menyambut positif  gugatan dari calon Direktur akibat tidak lolos fit and proper test di BI. “Kami pikir gugatan dari calon direktur yang tidak lolos fit and proper test itu bagus, karena bisa mendorong transparansi di BI,” ujarnya.
 
Seperti telah diberitakan sebelumnya,  Bambang Mulyo Atmodjo, kandidat Direktur Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) memenangkan gugatan Tata Usaha Negara terkait keputusan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam uji kepatutan dan kelayakan.
 
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis pekan lalu, BI diperintahkan untuk menerbitkan Surat Keputusan baru untuk melakukan fit and proper test ulang terhadap Bambang Mulyo sebagai penggugat.
 
Gugatan PTUN ini berawal dari pengangkatan Bambang sebagai Direktur Operasional Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) melalui Rapat Umum Pemegang Saham perseroan pada 27 Juli 2011.
 
Setelah pengangkatan tersebut, Bambang  kemudian mengikuti fit and propes test di bank sentral sesuai aturan sebelum menjabat sebagai Direktur pada sebuah bank.
 
Namun ternyata Bambang tidak lolos fit and proper test karena dinilai pernah berbuat kesalahan. Bambang tidak menerima hasil fit and proper test tesebut dan mengajukan gugatan pada awal Januari 2012 dengan nomor perkara 02/G/2012/PTUNJKT.
 
Difi A. Johansyah, Direktur Grup Humas BI, menyatakan bank sentral belum menerima salinan putusan tersebut. “Kita pelajari dulu putusannya,” ucapnya singkat ketika dikonfirmasi mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BI. (sut)
 
 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper