SEMARANG – Bank Indonesia memiliki prosedur untuk melaporkan kecurangan (fraud) kepada pihak penegak hukum apabila memiliki unsur tindak pidana perbankan.
“Kalau ada fraud dengan tipibank [tindak pidana perbankan] itu tidak bisa berhenti. Pasti berlanjut ke Polisi,” ujar Joni Swastanto, Kepala Bank Indonesia wilayah Jateng-DIY, Sabtu (9/2/2013).
Menurutnya, laporan kepada pihak penegak hukum tersebut tidak bisa dicabut oleh Bank Indonesia, karena sudah merupakan suatu prosedur tetap.
“Ada BPR yang datang kepada kami, bahkan ada bank umum yang nangis datang ke kami mohon laporan ke Polisi dicabut. Namun kami tegaskan itu tidak bisa dicabut,” ujarnya.
Untuk itu dia mengingatkan agar pengurus perbankan untuk tidak main-main dengan masalah integritas. “Jangan berbuat akrobat yang mengakali aturan karena biasanya kami punya keahlian untuk mengetahui pola-pola seperti itu,” ujarnya. (dot)