Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan sejak 2011 hingga 2015 kasus tindak pidana bank (tipibank) dan pencucian sebanyak 877 kasus.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Polri Agung Setya mengatakan ada dua jenis tindak pidana perbankan, yakni nonconcealment dan concealment atau disembunyikan.
Nonconcealment adalah jenis kejahatan bank yang dilakukan tanpa upaya memanipulasi laporan atau catatan keuangan bank.
"Sementara itu, concealment merupakan jenis kejahatan bank yang selalu berupaya menutupi tindakan jahatnya dengan memanipulasi laporan atau catatan keuangan atau menyembunyikan kejahatan lainnya," ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2015).
Tindak kejahatan perbankan membawa sejumlah risiko bank karena ini bisnis kepercayaan.
Agung menuturkan risiko tersebut yakni hancurnya nama baik bank, terganggunya aktivitas perbankan, dan risiko hukum mengandung tindak pidana. "Sejak 2011-2015 kami temukan 877 kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang," katanya.
Modus yang dilakukan pun bermacam yakni dari penipuan atau penggelapan dana nasabah, pemalsuan dokumen letter of credit (L/C), jaminan tanda tangan, pencatatan palsu hingga pencucian uang. "Kebanyakan kasusnya di bank pengkreditan rakyat [BPR]," ucap Agung. []