Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan laporan akhir tahun lalu terkait tindakan pidana perbankan (tipibank) mencapai 22 kasus pada 14 kantor bank yang di antaranya 8 kantor bank umum.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan setelah pengawasan industri perbankan pindah dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dia berharap pengawasan perbankan bisa menjadi lebih baik.
“Kini BI lebih fokus untuk mengawasi pertumbuhan kredit agar sesuai dengan permodalan bank tersebut untuk menjaga stabilitas keuangan,” ungkapnya kepada Bisnis (6/3/2014).
Tirta mengungkapkan tipibank dominan dilakukan oleh ‘orang dalam’ bank dengan memberikan kredit fiktif atau mencairkan deposito yang bukan hak miliknya. Namun, dengan pengawasan satu atap oleh OJK, maka kasus penipuan tersebut bisa semakin berkurang.
Dalam Laporan Pelaksanaan dan Wewenang BI yang disampaikan ke DPR, sepanjang 2013 investigasi dugaan tipibank telah dilakukan pada 62 kasus yang terjadi pada 35 kantor bank.
Dugaan kasus tersebut terdiri dari 35 kantor bank tersebut terdiri dari 19 kasus pada 14 kantor Bank Umum dan 43 kasus pada 21 kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR), baik di pusat maupun di daerah.
Selain melakukan investigasi terhadap dugaan tipibank, BI melakukan fungsi mediasi perbankan sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen.