Bisnis.com, JAKARTA—Untuk menghindari terjadinya gangguan pada sistem perbankan, BI mengupayakan tidak ada perubahan yang signifikan mengenai pendekatan, sistem, metodologi pengawasan bank, dan struktur organisasi pengawasan bank.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengharapkan sejak peralihan pengawasan bank dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas tersebut bisa lebih berperan aktif untuk memeriksa kondisi kredit fiktif dan nasabah.
“Kini pengawasan bank telah dialihkan ke OJK dan semoga kasus tindakan pidana perbankan [tipibank] bisa berkurang,” ungkapnya pada Bisnis, Kamis (6/3/2014).
Dalam Laporan Pelaksanaan dan Wewenang BI yang disampaikan kepada DPR, sepanjang 2013 investigasi dugaan tipibank telah dilakukan pada 62 kasus yang terjadi pada 35 kantor bank.
Dugaan kasus tersebut terdiri dari 35 kantor bank tersebut terdiri dari 19 kasus pada 14 kantor bank umum dan 43 kasus pada 21 kantor bank perkreditan rakyat (BPR), baik di pusat maupun di daerah.