Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAMINAN KESEHATAN: PT Jamsostek dan PT Askes buat perjanjian kerja sama alihkan program

BISNIS.COM, JAKARTA—PT Jamsostek dan PT Askes menandatangani perjanjian kerja sama unutk pengalihan program, kepesertaan, provider  pelayanan kesehatan, dan elemen terkait lainnya.

BISNIS.COM, JAKARTA—PT Jamsostek dan PT Askes menandatangani perjanjian kerja sama unutk pengalihan program, kepesertaan, provider  pelayanan kesehatan, dan elemen terkait lainnya.

Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G. Masassya menyatakan pengalihan semua hal yang berhubungan dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014 itu sesuai dengan rencana road map pada semester I/2013.

“Kerja sama itu juga meliputi rencana pengadaan satu kartu Jaminan Sosial Republik Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya di sela-sela konsolidasi dengan PT Askes sebagai pelaksana BPJS,” Kamis (7/3).

Menurut dia, dengan beralihnya program JPK (jaminan pelayanan kesehatan) milik PT Jamsostek ke badan penyelenggara yang dikelola PT Askes maka yang dimiliki pihaknya akan diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan.

“Data sebanyak 8 juta orang pekerja peserta jamsostek dan 214 perusahaan peserta juga akan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan dapat menyeluruh dan terkoordinasi dengan baik,” tutur Elvyn.

Sementara itu, Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris menegaskan semua data yang dimiliki pihaknya, yang ada di PT Jamsostek, dan di PT Asabri, serta pemerintah daerah akan terintegrasi untuk pelayanan kesehatan menyeluruh.

Provider pelayanan kesehatan, baik itu rumah sakit dan lembaga kesehatan lainnya juga sudah maping, sehingga pada awal 2014 sudah siap beroperasi BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Fachmi menuturkan untuk besarnya nilai PBI (penerima bantuan iuran) diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, termasuk presiden untuk memutuskan.

Saat ini, lanjutnya, nilai PBI belum diputuskan pemerintah, karena DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), DPR dan Kementerian Kesehatan mengusulkan Rp22.200/orang/bulan, sedangkan Kementerian Keuangan mengingkan sebesar Rp15.500/orang/bulan. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper