BISNIS.COM, SEMARANG -- Sebanyak 4.017 perusahaan yang menjadi peserta PT Jamsostek di wilayah Jateng & DIY mengingat hingga per 31 Januari 2013 menunggak pembayaran iuran mencapai Rp97 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) PT Jamsostek Jateng-DIY Hardi Yuliwan mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan upaya penyelesaian permasalahan secara hukum atau law enforcement terhadap perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan Jamsostek.
Menurut Hardi Yuliwan mengatakan langkah tersebut akan ditempuh, mengingat hingga per 31 Januari 2013 terdapat sebanyak 4.017 perusahaan yang menjadi peserta Jamsostek di wilayahnya, menunggak pembayaran iuran mencapai total sekitar Rp97 miliar.
“Di Jateng-DIY ada 4.017 perusahaan yang setoran iuran kepesertaan kamsosteknya tersendat dan macet hingga mencapai Rp97 miliar. Ini angka cukup besar, dan kami ingin mengoptimalkan dalam proses penyelesaiannya dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi,” ujarnya, usai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Jamsostek dengan Dinaskertransduk serta Kejaksaan Tinggi Jateng dan Yogyakarta, Kamis (7/3/2013).
Menurutnya, total tunggakan atau tagihan piutang dana sekian itu terbilang sangat besar, dan mayoritas adalah perusahaan yang membandel tidak membayarkan iurannya adalah perushaan yang bergerak dibidang textil, dan lainnya, dengan alasan terkendala masalah keuangan perusahaan.
“Kami harapkan setelah ada kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi ini, dapat segera menyusun action plan yang jelas berikutnya, mengenai langkah teknis yang bisa dilakukan untuk menarik dana negara ini, karena menyangkut pemenuhan hak-hak pekerja,” tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Agus Tusono mengatakan berdasarkan catatannya, sampai akhir 2012 terdapat sekitar 20.517 perusahaan di Jateng –DIY, dengan 16.273 diantaranya sudah ikut, dan sisanya sebanyak 4.244 belum ikut Jamsostek.
Menurutnya dengan belum dibayarkannnya piutang iuran kepesertaan Jamsostek oleh sejumlah perusahaan bersangkutan, dipastikan ada pelanggaran hak asasi manusia disana, dan juga bisa dianggap koruptor, karena ada hak-hak pekerja yang diambil perusahaan.
Kepala Kejaksan Tinggi Jateng, Arnold B. M. Angkouw mengatakan siap memberikan pendampingan apabila Jamsostek membutuhkannnya.
“Ini lingkup perdata, dan merupakan tugas dan fungsi kejaksaan, sehingga bisa memberikan bantuan hukum kepada negara, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” tuturnya.
Menurutnya selain mempersiapkan action plan, sementara akan dilakukan langkah-langkah persuasif terdahulu kepada perusahaan-perusahaan yang membandel tersebut.
“Seperti teguran-teguran, di datangi perushaannya, dan apabila masih membandel bisa ditempuh legal action melalui proses peradilan, meskipun harapnnnya kalau bisa jangan sampai ke tahap itu,” tuturnya.