BISNIS.COM, JAKARTA--Direktur Eksekutif Asosiasiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor mengatakan penumpang pesawat Lion Air yang mengalami kecelakaan di Denpasar dapat memperoleh klaim dari sejumlah skema perlindungan asuransi.
Pertama, korban kecelakaan pesawat berhak mendapat santunan wajib dari Jasa Raharja sebesar Rp25 juta perorang untuk korban luka serta santunan sebesar Rp50 juta bagi korban yang menderita catat tetap.
Selain itu, penumpang juga berhak mendapat penggantian kerugian tambahan hingga maksimal Rp1,25 miliar perorang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Pasal 3 beleid tersebut menyebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.
Demikian pula dengan penumpang yang mengalami cacat total akibat mengalami kecelakaan pesawat udara.
“Saya kurang tahu siapa pihak yang menanggung top up penggantian kerugian ini selain santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja,” katanya kepada Bisnis, Senin (15/4).
Selain asuransi wajib, penumpang pesawat Lion Air nahas tersebut juga berpotensi mendapatkan tambahan perlindungan asuransi perjalanan jika mereka membeli polis yang biasanya dijual terpisah secara retail dan didistribusikan melalui agen perjalanan ataupun gerai yang ada di bandara. (if)